uefau17.com

Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas - News

, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Kedua perusahaan itu diduga terlibat melakukan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, serta melakukan penggeledehan terhadap PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya. 

“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (PT IGS dan UBS),” tutur Kuntadi kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Kuntadi menyebut, penanganan perkara impor emas itu merupakan tindaklanjut dari temuan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun. Namun begitu, penyidik masih menunggu pendapat ahli soal perihal penanganannya.

Terlebih, masih ada sejumlah hal yang perlu pendalaman lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut. Jaksa sendiri khawatir perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas itu justru masuk ke sektor kepabeanan.

“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” jelas dia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sempat mendesak agar kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan itu. Pasalnya, jaksa sendiri menduga perusahaan itu merupakan pihak yang terlibat dalam manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.

“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Satgas TPPU

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, satgas tentu bertugas untuk mengkonsolidasikan, mensinergikan, serta mengkoordinasikan antar aparat penegak hukum atas adanya dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU. Menurutnya, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum sejatinya memiliki tugas dan tanggung jawab perihal tersebut.

"Setiap kasus TPPU itu kan ada aparat penegak hukum, ada mekanisme penegak hukum di mana aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya proses harus menjalankan amanat UUD penegakan hukum itu," ungkapnya. 

Terkait dengan kasus dugaan TPPU komoditas emas, dirinya pun mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung untuk bisa menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan perkara tersebut.

"Kalo kita lihat proses yang sedang berjalan itukan ada di APH sekarang. Yaitu aparat penegak hukum sekarang sudah bisa kita baca seperti apa pelaksanaanya," Misbakhun menandaskan.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memperkuat alat bukti keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, salah satu hal yang didalami adalah dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas, guna menghindari pajak.

"Kami masih melengkapi dan mencari alat bukti dalam kasus ini. Jadi, sabar saja," tutur Prabowo kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Terkait dua perusahaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap HW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signature dan Eddy Susanto Yahya selaku Dirut PT Untung Bersama Sejahtera.

3 dari 4 halaman

Sejumlah Pejabat Perusahaan Sudah Diperiksa

Selain itu, sejumlah pejabat petinggi dua perusahaan itu pun telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Prabowo memastikan, penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum seluruh pihak terkait sebagaimana Sprindik kasus tersebut, termasuk PT IGS dan UBS. Tim jaksa bahkan telah menemukan modus yang digunakan oknum tertentu dalam kasus ekspor impor emas itu.

"Tapi sabarlah, saya belum bisa mengungkapkan di sini," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Salah satunya lewat keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.

"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalami (keterlibatan UBS dan IGS), sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Atas dasar itu, lanjutnya, keterlibatan kedua perusahaan itu menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus korupsi impor emas. Termasuk juga dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam).

"Tapi kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Banyak Modus

Prabowo menyebut, penelusuran mendalam yang dilakuka penyidik juga untuk menentukan apakah persoalan ekspor impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.

"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," ujarnya.

Sejauh ini, kata Prabowo, ada banyak modus yang digunakan dalam praktik korupsi di sekto ekspor impor komoditi emas. Sebab itu, penyidikan secara menyeluruh dilakukan demi menemukan titik terang atas perkara tersebut.

"Jadi soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS)," Prabowo menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat