uefau17.com

5 Fakta Baru Kasus Ibra Azhari, Pemasok Narkoba Ditangkap hingga Modus Jual-Beli Terkuak - News

, Jakarta - Artis Ibra Azhari yang kembali terjerat kasus narkoba bersama teman wanitanya NDY (52) kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang diamankan saat diciduk di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan adalah narkoba jenis sabu berserta alat pakainya.

Upaya jajaran Polres Metro Jakbar untuk mengungkap siapa pemasok narkoba ke artis lawas era tahun 1990-an tersebut belakangan terungkap. ADR dan RZ diduga menjadi pemasok barang haram ke adik Ayu Azhari tersebut.

Kedua pemasok narkoba itu diringkus di sebuah rumah kontrakan kawasan Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Januari 2024. Hal ini diungkap Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus dalam keterangannya.

"ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA, yaitu publik figur yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita, berinsial NN," jelas Hamdan.

Namun, kasus narkoba yang kembali menjerat Ibra Azhari ini tak hanya berhenti di pemasok saja. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Fakta baru lainnya yang terkuak dari kasus narkoba yang menjerat Ibra Azhari adalah modus para pemasok agar zat psikotropika itu sampai ke tangan Ibra.

Berikut sederet fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat artis lawas era tahun 1990-an Ibra Azhari, dihimpun dari :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Pemasok Narkoba Ibra Azhari Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku berinisial ADR dan RZ yang diduga memasok narkoba untuk artis Ibra Azhari (IA) dan wanita berinisial NN.

Meskipun polisi telah berhasil menangkap dua pemasok ini, kasus yang menjerat artis layar lebar IA masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.

"Meski demikian, proses hukum selanjutnya masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan keterlibatan terkait dalam kasus ini," kata Hamdan. Dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Polisi telah meringkus aktor era 1990-an Ibra Azhari (54 tahun) di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu (3/1) pukul 20.30 WIB atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Aktor film dan sinetron itu ditangkap untuk kelima kalinya setelah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2000, 2003, 2010 dan 2019.

"Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi pada Jumat (5/1/2024).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan bahwa IA ditangkap bersama seorang wanita berinisial NN.

"Wanita NN ini juga salah satu artis lawas era 90 an, mereka kami amankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam sekira pukul 20.30 WIB," ujarnya.

 

3 dari 6 halaman

2. Pemasok Narkoba Ibra Azhari Ditangkap di Jakarta Timur

Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus mengungkapkan, kedua pemasok ditangkap di sebuah kontrakan di Jakarta Timur.

"Masih tahap pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan keterlibatan terkait dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan Ibra ditangkap bersama dengan seorang perempuan berinisial NN usai menggunakan sabu.

“(Ditangkap) Setelah menggunakan sabu,” ujar Jordan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1).

Dari hasil sementara pemeriksaan, Jordan menyampaikan keduanya positif narkotika.

“Barusan kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine adalah positif metamfetamin dan amfetamin,” tutur dia.

 

4 dari 6 halaman

3. Modus Pembelian Narkoba Ibra Azhari

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari tangan pelaku ADR (27) lalu disamarkan dengan dengan pembungkus parfum.

"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir, dan menggunakan jasa pengiriman online," ucap Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).

Syahduddi menerangkan, penangakapan Ibra setelah pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilangsungkan di wilayah Tangerang Selatan.

Dari informasi tersebut, Ibra kemudian dilakukan penangkapan bersama dengan NDY. Pada saat itu juga, polisi menemukan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu.

 

5 dari 6 halaman

4. Polisi Amankan Barang Bukti Narkoba Lain di Wilayah Cipayung, Tangerang Selatan

Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya di lokasi yang terpisah yakni di wilayah Cipayung, Tangerang Selatan.

"Di wilayah kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu," ungkap dia.

Kepada penyidik, Ibra mengaku membeli barang haram tersebut dari ADR seharga Rp200 ribu. Pengembangan pun kembali dilakukan dan berhasil menangkap IDR dan RIZ (24) berperan sebagai kurir.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram. Kemudian 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram.

"Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram.Satu set alat hisap sabu kemudian 1 unit timbangan digital dengan warna silver. 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi dan 1 unit handphone warna biru," ujar Syahduddi. 

6 dari 6 halaman

5. Jerat Pasal untuk Para Tersangka

Terhadap para pelaku, telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Untuk Ibra dan kekasihnya, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara ADR dan RIZ, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat