uefau17.com

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK, Diserahkan ke Jokowi Malam Ini - News

, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Keppres ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/12/2023) malam untuk ditandatangani.

Adapun Jokowi saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Dia dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.

"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, Kemensetneg juga telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi putusan kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Istana juga telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua dan Pimpinan KPK pada Sabtu, 23 Desember 2023.

"Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait “Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK” diterima pada Sabtu, tgl 23 Desember 2023 (sore hari)," tutur Ari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Divonis Melanggar Etik Berat

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

 

3 dari 3 halaman

Firli Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pemerasan

Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Sementara itu, sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat