, Jakarta - Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka Dito Mahendra lengkap atau P-21.
“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21. Akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuhandani saat jumpa pers, Kamis (21/12/2023).
Advertisement
Setelah Dito Mahendra ditahan dan kini resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Maka dalam waktu dekat kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam waktu dekat.
“Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” katanya.
Salam kasus ini Dito telah dijerat atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Drama Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022), memanas setelah Dito Mahendra lagi-lagi tak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Nikita sebut apakah kejaksaan dan hakim di PN Serang masih punya mata hati dan empati?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Barang Bukti Senjata Api
![Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G7De9ngJUV7dC8YMWEr0jGsQyPc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4694474/original/028125800_1703157238-20231221_120212.jpg)
Adapun belasan barang bukti senjata api yang juga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, sebagai berikut;
1. satu pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;
2. satu pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;
3. satu pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber mm. No.Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri: 400816;
4. satu pucuk jenis senjata api jeniswarna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) no seri: 8904691 dan 1 unitOptic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri: #W3941961;
5. satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri #W3859683;
6. satu pucuk jenis pistol, merk Angstadt Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik:NIHIL; a) unit Optik Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855;b) unit Silencer warna Hitam no seri: -.
7. satu Pucuk Senpi CABOT GUNS no. CGC1144;
Advertisement
Senjata Api Lainnya
8. satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik:
9. satu pucuk Air Soft Gun merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, no.Pabrik: NIHIL;
10. satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam merk WingmasterModel Senapan 870;
11. satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made in Taiwan;
12. satu pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik:W131439095;
13. 2.157 butir peluru.
14. satu lembar Surat Kabaintelkam Polri dengan Nomor R/65/III/YAN.2.7./2023/ Baintelkam, tanggal Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 pucuk senjata api temuan di kediamannya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Daftar Barang Bukti Senjata Api
Senjata Api Lainnya
Dito Mahendra
Kasus Senpi ilegal
Senjata Api Ilegal
Bareskrim Polri
Berkas Perkara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan