, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi sorotan publik Tanah Air setelah pimpinan dari lembaga antirasuah, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menyikapi hal ini, keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentiannya pun telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan segera ditunjuk siapa yang akan menjadi pimpinan sementara di KPK.
Baca Juga
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, nantinya Keppres tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi usai dirinya kembali dari kunjungan kerja ke Papua, yakni pada Jumat (24/11/2023) malam.
Advertisement
"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.
Setelah Firli menyandang status tersangka, polisi pun mengambil sejumlah langkah. Agar pimpinan KPK tersebut tetap berada di Tanah Air selama proses penyelidikan, dilakukan upaya pencekalan.
Hal ini diungkap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dimana pihaknya telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar Ketua KPK tersebut tidak bepergian ke luar negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ujar Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Berikut sederet langkah Polri setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dihimpun dari :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Polda Metro Kirim Surat ke Imigrasi
![Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Q7npTdhgWzj0mOFyLsJEIlRL0AU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4381835/original/074638900_1680521761-KPK_Tunjukan_Barang_Bukti_Rafael_saat_Prescon_tentang_Penangkapannya-TALLO_8.jpg)
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi. Penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini. Di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," sambungnya.
Pencegahan terhadap Firli keluar negeri ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam memproses kasus yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Advertisement
2. Polri Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal 20 Hari
![Bersama DPR, KPK Bahas Capaian dan Rencana Kerja Tahun 2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lzxToMn49r3G3Fr8WBNm7b3fgVg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4318673/original/025985300_1675925897-20230209-KPK-DPR-FAIZAL-1.jpg)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat permohonan cekal telah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat tersebut telah dikirimkan dan diterima pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar perwira menengah Polri ini.
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
3. Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
![Alexander Marwata](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eLUTkZjzoUnK1GjvHSwOYYHgyM0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4660399/original/075582500_1700732232-Wakil_Ketua_KPK_Alexander_Marwata_berikan_keterangan_terkait_penetapan_Tersangka_Ketua_KPK-FANANI_7.jpg)
Polisi bakal memeriksa empat Wakil Ketua KPK terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap beberapa saksi yang pernah diperiksa pada saat proses penyidikan kemarin.
Totalnya, 91 saksi dan 8 orang ahli telah dimintai keterangan. Data itu dihimpun oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri sejak 9 November hingga 16 November 2023.
"Hari Senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah menscedulkan atau telah merumuskan giat penyidikan tindak lanjutnya terkait permintaan keterangan terhadap para saksi maupun ahli. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Ade menyebut, pemanggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
"Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar dia.
Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri.
Samad meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterkaitan Alexander Marwata dengan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja. Karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang (Firli Bahuri) tidak ada kesalahan, maka polisi harus juga memanggil orang bernama Alexander Marwata dan komisioner-komisioner lainnya untuk segera diperiksa," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Jangan sampai orang-orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," Samad menambahkan.
Advertisement
4. Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Kirim Surat ke Mensesneg dan Kejati Jakarta
![Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6DNowCsVgdg9E8nKI9PKUujC_VM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4651432/original/099171000_1700129158-IMG_1717.jpg)
Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan dikirimkan penyidik pada Kamis, 23 November 2023. Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg.
"Terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat tersebut dikirim oleh Polri pada Kamis sore (23/11/2023).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis.
Dia mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan. Keppres ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelasnya.
![Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qR66TsPyqEoht_dRDi3pDfvsaRc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4660557/original/021136900_1700736900-Infografis_SQ_Ketua_KPK_Firli_Bahuri_Tersangka_Pemerasan_Syahrul_Yasin_Limpo.jpg)
Terkini Lainnya
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
1. Polda Metro Kirim Surat ke Imigrasi
2. Polri Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal 20 Hari
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
3. Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
4. Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Kirim Surat ke Mensesneg dan Kejati Jakarta
KPK
Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
Firli
Pemerasan
Firli Bahuri Tersangka
Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
peristiwa
Polda Metro Jaya
Polri
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK
Rekomendasi
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam