, Jakarta - Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono menilai bahwa penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berimbas pada citra lembaga antirasuah tersebut di mata publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun didesak segera bertindak untuk mengembalikan marwah KPK.
Baca Juga
"Penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat," kata Vishnu dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Advertisement
Visnu menyebut, kredibilitas KPK di mata masyarakat sudah terbilang rendah sejak Revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Apalagi, banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun terakhir.
Dia mengatakan, kasus ini menambah daftar panjang masalah yang telah merusak kredibilitas KPK.
Visnu mengungkit, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2023. Hal itu menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.
Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu menyatakan keprihatinannya. "Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK untuk menyelamatkan institusi KPK," ucap dia.
Dengan adanya kondisi pelik di KPK ini, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK. "Untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK,” katanya.
Menurut Visnu, langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi ke depannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.
Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.
"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.
Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.
"Ya ada, tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.
Sementara itu, terkait kandidat pengganti Firli, akan dipilih dari empat pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Adapun empat Pimpinan KPK saat ini, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut kewenangan Jokowi.
"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.
Advertisement
KPK Akhirnya Minta Maaf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang menimpa kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dijadikan tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, permintaan maaf karena ulah Firli Bahuri yang membuat gaduh dan mengikis harapan rakyat terhadap lembaga antikorupsi.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/11/2023).
Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK. Ghufron memastikan lembaga antirasuah berbenah untuk menjadi instansi yang lebih baik lagi.
"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," kata Ghufron.
Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron.
KPK Sempat Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.
Terkini Lainnya
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri
KPK Akhirnya Minta Maaf
KPK Sempat Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka
Korupsi
KPK
Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri Tersangka
Tersangka
Pemerasan
Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Pemerasan SYL
Rekomendasi
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polisi Ungkap Penyebab Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Juga Disidang
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini