uefau17.com

Polisi Masih Usut Kasus Dugaan Hoaks Rocky Gerung, Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi - News

, Jakarta - Aparat kepolisian masih mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung.

Pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan atas 26 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

"Dari 26 Laporan Polisi, telah di-BAP sebanyak 61 saksi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung usai status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Belum," ucap dia.

Djuhandhani menyebut, ada pun sebaran LP secara rinci yakni dua di Bareskrim Polri, empat di Polda Metro Jaya, 12 di Kalimantan Timur, tiga di Kalimantan Tengah, tiga di Sumatera Utara, dan dua di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Penyidik masih di lapangan," Djuhandhani menandaskan.

Sebelumnya, Pengamat politik Rocky Gerung mengaku ditersangkakan oleh PDIP atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia pun mengungkapkan itu depan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Merespons itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto awalnya menjelaskan, apapun alasannya Presiden Jokowi sebagai simbol negara harus dihormati.

"Ya jadi dari laporan tim hukum kami itu kan apapun Presiden Jokowi ini kan sebagai simbol, pucuk pimpinan tertinggi, itu kan kita harus hormati terlepas bahwa Pak Jokowi mendukung Mas Gibran," kata Hasto di Hotel Sari Pasific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2023.

Namun, kata Hasto kasus yang diperkarakan PDIP terhadap Rocky Gerung sudah melalui tahap mediasi. Dari tahap itu, kini permasalahannya sudah selesai.

"Nah ketika muncul kata-kata yang kurang pantas, saat itu kami kan berproses, kemudian hakim menyarankan musyawarah dan sudah terjadi musyawarah," ucapnya.

"Karena Pak Presiden sendiri juga menganggap hal itu suatu hal yang kecil. Maka kemudian musyawarah udah selesaikan, udah selesai, sudah berjabat tangan ya," jelas Hasto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viralnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Selain itu, dia juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapannya di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Dalam pernyataannya, Rocky mengatakan yang dirinya menjadi tersangka karena dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Status saya ini tersangka. Saya mau sampaikan di sini bahwa saya ditersangkakan oleh PDIP," ujar Rocky.

Meski demikian, Rocky menegaskan bukan Ganjar yang membuat dirinya jadi tersangka.

"Bukan oleh Ganjar (mentersangkakan Rocky)," kata Rocky menuturkan.

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan Rocky Gerung

Sebelumnya, ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi menuai sorotan.

Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.

Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.

Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat