uefau17.com

Ketua MK Suhartoyo Akan Mempermanenkan Status MKMK - News

, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bakal mempermanenkan status Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK adalah badan adhoc atau yang hanya dibentuk saat diperlukan dan dibubarkan setelah tugas diselesaikan.

"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen," kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).

Terkait kapan, Suhartoyo memastikan akan dilakukan secepatnya. Dia tidak ingin niatnya mempermanenkan MKMK ditunda.

"Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya,” tegas dia.

Suhartoyo memastikan, langkah mempermanenkan MKMK sudah memiliki payung hukum yaitu pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020. Tujuannya, jika ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi maka bisa segera ditangani.

"Itu perintah undang-undang," jelas dia.

Suhartoyo mengungkap, akan ada tiga posisi dari latar berbeda yang akan mengisi posisi MKMK. Pertama akademisi, kedua tokoh masyarakat, dan ketiga hakim aktif.

Dia berharap, dengan hadirnya MKMK maka kepercayaan publik kepada MK sebagai penjaga konstitusi bisa kembali. Meski tak semudah membalikkan telapak tangan, namun upaya terbaik akan dilakukannya sebagai ketua MK yang baru.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028

Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.

"Petikan Ketua MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).

Petikan tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Lakaono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.

Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas putusan uji materil beleid UU Pemilu soal batasan usia minimun calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, pemilihan Ketua MK yang baru dilakukan atas dasar menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023. Disebutkan, usai penjatuhan sanksi pemecatan terhadap jabatan ketua Anwar Usman maka para hakim MK wajib memilih penggantinya dalam waktu 2x24 jam. 

3 dari 3 halaman

Ketua MK Suhartoyo: Alhamdulilah, Fase Krisis Telah Dilalui dengan Cara Bermartabat

Hakim Konstitusi Suhartoyo baru saja dilantik sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya akibat melakukan pelanggaran etik berat. Melalui pidato pertamanya, Suhartoyo mengatakan hal tersebut adalah fase kriris bagi MK yang disyukurinya sudah dapat terlewati. 

"Syukur Alhamdulillah, salah satu fase krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat. Dalam konteks ini MK tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini," kata Suhartoyo di ruang rapat pleno hakim, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).  

Suhartoyo memahami, ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundaknya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru demi mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah bersama dengan para  hakim lainnya.  

"Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945," ucap Suhartoyo. 

Suhartoyo memastikan, kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan bagi dirinya dan seluruh hakim MK. Khususnya, menjelang penanganan sengketa hasil Pemilu 2024. 

"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen," Suhartoyo menandaskan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat