, Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," hakim menambahkan.
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
"Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," kata hakim.
Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," kata hakim.
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Irwan Hermawan Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang
![Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hDXSdV3LuXeCjhYvVQA4l3UiuYM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4500756/original/081426300_1689220635-Maqdir_Ismail_Serahkan_Uang_Rp_27_Miliar_ke_Kejagung-FANANI_4.jpg)
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan hal tersebut.
"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU. Membebaskan terdakwa Irwan dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Perbuatan Irwan bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun.
Sementara hal meringankan Irwan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI. Irwan juga bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Advertisement
Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara
![Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ADCJ7am0Gz3dEnTB1Bk0ROTTDM0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4431396/original/017304600_1684315226-WhatsApp_Image_2023-05-17_at_14.19.32.jpeg)
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.
Dirut Bakti Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
![Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NYyPvUweNp8WAiEyMbPFsoJnz0U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4506144/original/038440200_1689663185-Anang_Achmad_Latif_Jalani_Sidang_Lanjutan-Tallo_3.jpg)
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," Fahzal menambahkan.
Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 miliar sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim.
Hal memberatkan vonis Anang Achmad Latif dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan, dan kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat.
Sementara hal meringankan yakni Anang dianggap sopan di persidangan dan selaku kepala rumah tangga.
![Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fncy92mQHKJMbQ2ymvXTIgFFxhY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464422/original/057035400_1686648665-Infografis_SQ_Johnny_G._Plate_Siap_Jadi_Justice_Collaborator.jpg)
Terkini Lainnya
Irwan Hermawan Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang
Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Dirut Bakti Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Irwan Hermawan
korupsi BTS 4G
Kasus BTS 4G
korupsi bts
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan