uefau17.com

Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, TNI Bantah Anggotanya Mabuk - News

, Jakarta - Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membantah anggotanya berinisial Lettu GDW dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil lawan arah di Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Ulah oknum prajurit TNI itu melanggar lalu lintas pun memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh mobil di Tol MBZ.

"Enggak (mabuk)," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Letkol Inf Herbert Andi Amino Sinaga saat konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Adapun anggota TNI yang melawan arah ini berpangkat Lettu Kavaleri dari kesatuan Yonkav 7/ Pragosa Satya Kodam Jaya. Saat ini, Lettu GDW masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sehingga belum bisa dimintai keterangan.

"Perlu diketahui juga bahwa semenjak kejadian ini, yaitu Lettu G ini memiliki riwayat penyakit ya kondisi psikologis juga kurang sehat dan sedang dalam pengawasan satuan," ujar Herbert.

Di kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, pihaknya tengah meminta keterangan petugas rumah sakit terkait penyakit yang dialami Lettu GDW.

"Hal itu akan berpengaruh dengan proses hukum. Tentunya kalau dia dalam kondisi sakit, kita tidak bisa memproses tapi kita memang masih menunggu kenapa yang bersangkutan tidak bisa diperiksa," ucap perwira menengah TNI ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Bisa Merespons Pertanyaan

Irsyad menambahkan, Lettu GDW masih belum bisa merespons ketika diberi pertanyaan. Maka dari itu, pihaknya hanya bisa melakukan observasi di RSPAD.

"Saya koordinasi dengan pihak kesehatan Kodam untuk pengecekan lagi. Jadi saat ini yang bisa kita lakukan adalah observasi di rumah sakit RSPAD," jelas Irsyad.

"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk diproses hukum ya tidak akan diproses hukum," sambungnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat