, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung dua unit mobil itu ke KPK.
Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.
Baca Juga
"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4/9) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Efendi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Advertisement
Nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK berharap, para Terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Pepen dijebloskan ke Bui lantaran kasus pidananya sudah dinyatakan berkekuatab hukum tetap alias inkrah.
"Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8/2013).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ali mengatakan, eksekusi berdasarakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Pepen masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Ali menyebut untuk saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayar Rp50 juta oleh Pepen.
"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.
Ali menyebut, dalam perkara ini tim penyidik KPK merampas satu bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee.
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rahmat Effendi menerima uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Advertisement
Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 30 Mei 2022.
Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3.350.000.000.
Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.
Jaksa menyebut, suap sebesar Rp4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.
Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.
Terkait suap Rp3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
Terkini Lainnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar
KPK
Bekasi
Korupsi
Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pepen
Cherokee
Ali Fikri
Rekomendasi
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan