, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR pada Senin 21 Agustus 2023.
Dia pun mengungkapkan, ada sejumlah poin yang jadi sasaran revisi tersebut. Perubahan pertama adalah kewenangan khusus IKN. Kemudian yang kedua adalah masalah pertanahan.
Baca Juga
Ketiga ada pengelolaan keuangan. Ada sejumlah poin yang diubah. Yaitu Otorita IKN sebagai pengelola diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dalam kedudukan sebagai pemerintah daerah khusus. Otorita IKN juga diberi kewenangan penuh untuk mengelola barang.
Advertisement
Menurut Suharso, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang supaya otorita lebih mandiri dalam memperoleh kegiatan persiapan, pembangunan pemindahan ibukota negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbelakangi kombinasi ASN dan profesional non-birokrat. Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
"Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," papar Suharso.
Perubahan kelima, pemuktahiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang dikeluarkan seluruh dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
"Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik," jelas Suharso.
Keenam, perubahan penyelengaraan perumahan. Otorita IKN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN Nusantara.
"Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," ujar Suharso.
Ketujuh, perubahan mengenai tata ruang. Perubahan dilakukan didasarkan untuk mengatur ketentuan setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang.
"Kedua diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," ujar Suharso.
Kedelapan, mengenai mitra Otorita IKN di DPR. Hal ini dilatarbelakangi karena belum adanya pengaturan terkait siapa yang menjalankan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan pemerintahan daerah khusus di IKN.
"Diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita," jelas Suharso.
Kesembilan, perubahan UU IKN mengenai keberlanjutan. Perubahan dilakukan pada pemberian jaminan kepada investor bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.
"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.
Mengelola Pendanaan
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengungkap manfaat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Menurutnya, hal itu bisa memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan pendanaan.
Bambang menyebut, nantinya kewenangan Badan Otorita IKN akan diperluas menjadi pengelola anggaran. Sehingga, tak sebatas pada lembaga yang menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat saja. Modelnya, Badan Otorita IKN akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
"Jadi kita ingin juga mengelola keunagan kita tidak cuma menggunakan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.
"Kalau penggunaan kan kita cuma mendapatkan alokasi pemerintah pusat, kalau ini kan sebagai pemdasus kita punya sumber sumber dana yang kita kelola," sambungnya.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan, Revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) berupaya untuk akselarasi pembangunan. Dia menampik adanya hal berbau politis sehingga payung hukum tersebut harus direvisi.
“Ini untuk percepatan pembangunan infrastruktur di IKN dengan Revisi terhadap UU IKN ini,” kata Rifqi melalui keterangan suara diterima, Selasa (22/8/2023).
Untuk memastikan soal infrastruktur, Rifqi menyebut hari ini komisinya melakukan tinjauan langsung ke IKN. Tujuannya adalah untuk melihat progres pembangunan yang diharapkan sebagian perangkat negara sudah bisa berpindah ke IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.
“Hari ini komisi 2 DPR RI datang ke IKN melihat langsung bagaimana progresnya, kita tahu progresnya masih belum besar untuk kemudian bisa dioperasionalisasikan untuk tahun 2024,” ujar Rifqi.
“Namun dengan seluruh energi yang kita miliki, kita ingin membuktikan bahwa IKN terutama istana kepresidenan, kementerian dan lembaga negara bisa dioperasionalkan pada 17 agustus 2024,” harap dia menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mekanisme Investasi IKN
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda justru tak sepakat adanya revisi UU IKN, terlebih jika untuk dalih mempermudah investasi masuk.
“Saya rasa tidak bisa diterima dan tidak masuk akal, karena insentif apa lagi yang kurang untuk IKN ini. Sudah jadi PSN minimal 10 tahun, dapat kemudahan administrasi serta hak penggunaan lahan,” kata dia, kepada , Selasa (22/8/2023).
Terkait soal investor lebih kepada project yang ditawarkan, yang membuat ditolak atau diterima.
“Kalau sepi investor lebih karena project. Calon project gagal. Maka dari itu, investor enggak mau,” jelas Huda.
Justru menurut dia, yang perlu dikaji ulang Undang-Undang IKN tersebut. Apakah layak diteruskan atau dicabut.
“Revisi ini bisa jadi untuk mengunci pemerintahan setelah Pak Jokowi, atau memperkuat kedudukan IKN. Tidak masuk akal memang ini,” kata Huda.
Senada, Fraksi Demokrat pun mengkritik soal pembangunan IKN dalam Rancangan APBN 2024.
Perwakilan Fraksi Demokrat Suhardi menyatakan, anggaran IKN sebesar Rp 40 Triliun.
“Anggaran IKN Rp 40 Trilun sangat besar,” kata dia, di Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, Suhardi mengingatkan pembangunan IKN jangan hanya sekedar seremonial belaka saja.
“Seperti upacara bendara di IKN tahun depan, tapi aspek kualitas pembagunan kurang diindahkan karena pembangunan yang terencana dan prosedur maka akan menghasilkan kualitas jangka panjang,” kata Suhardi.
“Kita lihat contoh lainnya, yaitu Tol Trans Sumatera yang kualitasnya jauh dari harapan,” sambungnya.
Terkini Lainnya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Mengelola Pendanaan
Mekanisme Investasi IKN
IKN Nusantara
DPR
IKN
Revisi UU IKN
UU IKN
Rekomendasi
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Raja Juli Yakin Akan Kemampuan Basuki Hadimuljono, Perayaan HUT RI di IKN Akan Berjalan Baik
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?