, Jakarta Kisruh penanganan perkara korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membuka tabir betapa bobroknya kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ujug-ujug Wakil Ketua KPK Johanis Tanak malah meminta maaf kepada TNI.
Baca Juga
Bukan cuma itu, Johanis Tanak terang-terangan menyalahkan anak buahnya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan dua perwira TNI aktif itu.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Johanis usai didatangi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko dan jajarannya pada Jumat, 28 Juli 2023 di Gedung Merah Putih KPK.
Di hadapan para wartawan dan disaksikan sejumlah perwira TNI, Johanis mengambinghitamkan anak buahnya dalam penetapan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.
Terang saja, pernyataan Johanis Tanak itu membuat panas telinga para penyelidik dan penyidik KPK yang sudah bekerja keras menguak adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas.
Bahkan, akibat pernyataan Johanis, Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur, mengundurkan diri dari jabatannya.
Gelombang protes juga disampaikan para pegawai KPK. Melalui surat, mereka menyatakan kecewa dengan sikap pimpinan. Para pegawai bahkan meminta komisioner KPK untuk mundur karena tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai.
Dalam suratnya, pegawai juga meminta kesediaan pimpinan KPK untuk beraudiensi membahas hal terkait.
Audiensi pun digelar, Senin pagi, 31 Juli 2023, di gedung KPK. Dihadiri pimpinan KPK dan jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, audiens tertutup untuk wartawan.
Sumber di internal KPK yang ikut hadir dalam pertemuan, mengungkapkan suasana di forum itu. Di hadapan para penyelidik dan penyidik, Johanis Tanak mengaku terintimidasi saat membuat pernyataan yang menyinggung jajarannya. Johanis pun meminta maaf.
Bukan simpati atau pemberian maaf yang didapat, Johanis justru disoraki. Para pegawai kecewa dan malu punya pemimpin pengecut yang memikirkan diri sendiri serta menyalahkan anak buah.
Sumber di KPK itu juga menyatakan rekan-rekannya sesama penyidik kecewa dengan sikap Johanis Tanak dan pimpinan KPK lainnya.
"Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak kesatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Kami tidak rela dipimpin sama pengecut," kata dia.
Sumber menyatakan, Johanis Tanak tidak mempersoalkan disoraki oleh pegawai.
"Silakan pegawai meledek kami, prinsipnya kami memikirkan bagaimana menghadapi intimidasi," kata sumber yang mengutip pernyataan Johanis Tanak.
Penetapan tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. TNI menilai penetapan Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas menyalahi aturan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pimpinan KPK Tidak Paham Undang-undang
![Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JAKHF8TlEcmXLxMcTbO8u0C2hO4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3002044/original/007103400_1576844923-20191220-Pimpinan-KPK-6.jpg)
Pakar hukum Feri Amsari menilai kisruh penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Basarnas karena ketidakpahaman pimpinan KPK dalam memahami koneksitas yang ditentukan di dalam Undang-Undang KPK.
"Di undang-undang itu sudah ditentukan pula jika ada perkara-perkara koneksitas, di Pasal 42 Undang-Undang KPK kan disebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinir, mengoordinasi, dan mengendalikan penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi yang melibatkan beberapa orang yang berkaitan dengan militer dan sipil. Jadi KPK berwenang untuk kemudian melakukan OTT dan mentersangkakan orang. Hanya saja ini seperti tidak dipahami oleh pimpinan KPK," ujar Feri kepada , Senin, 31 Juli 2023.
Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unan), Padang, Sumatera Barat itu menambahkan, di Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang KUHP disebutkan bahwa jika kemudian ada perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer, maka peradilannya adalah peradilan umum. Di titik ini, kata Feri, tentu saja proses turunan di bawahnya adalah proses umum.
Baca juga: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Ditahan di Puspom AU
Bahkan dalam hal ini, ditegaskan Feri, KPK lebih berwenang karena sebagai lembaga khusus yang menangani tindak pidana khusus yakni korupsi.
"Jadi sebenarnya ada kealfaan dari pimpinan KPK memahami itu. Makanya pernyataan bahwa ada kekhilafan dari penyelidik KPK dan meminta maaf itu juga adalah pernyataan yang tidak bertanggung jawab serta tidak memahami hukum," ujar Feri.
Selain itu, lanjut Feri, di dalam ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa segala proses penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK adalah atas perintah pimpinan KPK dan atas nama pimpinan KPK.
"Dengan sendirinya maka seluruh hal yang itu pasti bukan karena faktor kealfaan anak buah, kekhilafan anak buah, tapi kekhilafan pimpinan. Bisa dilihat bagaimana beragamnya cara pimpinan KPK menyikapi perkara ini," kata Feri.
"Ini menunjukkan antar-pimpinan sendiri tidak komunikasi dengan baik karena pimpinan KPK itu harus kolektif kolegial, harus sepakat semua untuk seluruh kebijakan yang ada," Feri menambahkan.
Advertisement
KPK Jangan Takut Jerat Perwira TNI yang Terlibat Korupsi
![Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qDcwo6qWXHdqj6b-A456Ck0jugs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968222/original/032259500_1647687971-Kepala-Badan-SAR-Nasional.jpg)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam siaran persnya yang dikutip, Sabtu, 29 Juli 2023, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan, sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (korupsi), KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum).
"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," tuturnya.
Baca juga Top 3 News: Pegawai KPK Tuntut Pimpinan Mundur Imbas Minta Maaf ke TNI di Kasus Kepala Basarnas
Isnur menjelaskan, sebagaimana diketahui, sistem peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan. Undang-undang ini, kata Isnur, seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.
Padahal, disampaikan Isnur, dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang."
"Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Kabasarnas RI dan Koorsmin Kabasarnas ini tentunya hal tersebut sudah benar karena dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu operasi tangkap tangan bersama dengan masyarakat sipil lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap," kata Isnur.
Isnur menyatakan justru akan menjadi aneh jika KPK justru tidak menersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya, padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.
Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer.
Firli Bahuri dkk Didesak Mundur
![Ketua KPK Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5G0AVqAG4Kx9wk1ja42sZ2ad8uU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4467969/original/001494500_1686835721-Pegawai-Kementerian-ESDM-Johan-4.jpg)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan kisruh yang terjadi dalam penanganan korupsi Basarnas tampak sekali keterpurukan pimpinan KPK. Azmi menilai wibawa Firli Bahuri Cs sudah berada di titik nadir, bahkan di hadapan para pegawai KPK.
"Dari kasus ini tampak keterpurukan pimpinan KPK. Pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan. Semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggung jawab. Dari kejadian ini Ketua KPK seharusnya mundur," ujar Azmi kepada , Senin, 31 Juli 2023.
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia itu berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius pada masalah ini. Bukan saja pada perkara korupsi yang sedang ditangani, tapi secara kelembagaan Jokowi juga harus menyelamatkan KPK.
"Kini telah berkembang protes internal pegawai KPK yang bisa menjadi keadaan darurat di KPK, sehingga Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk plt ketua KPK, tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK saat ini," tuturnya.
Desakan agar Firli Cs mundur dari lembaga antirasuah kian kencang lantaran polemik penanganan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," kata pegawai KPK dalam surat terbuka.
Mantan penyidik senior KPK Herbert Nababan menyatakan Asep Guntur Rahayu tidak perlu mundur dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Sebab jika mundur, maka perkara OTT Basarnas bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya proses penegakan hukum.
"Sebaiknya Asep Guntur tidak perlu mundur agar pemahaman pimpinan KPK yang kurang terhadap UU KPK itu sendiri tidak semakin membuat KPK seperti saat ini," kata Herbert dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (30/7/2023).
Menurut Herbert, yang layak harus mundur adalah pimpinan KPK karena seperti sangat tidak bertanggung jawab dan menyalahkan anak buah atas apa yang pimpinan KPK perintahkan melalui tanda tangan sprinlidik dan sprindik kepada anak buahnya.
"Terlebih Firli Bahuri yang saat ini sebagai Ketua KPK yang selayaknya mundur atas kekisruhan ini," tegas Herbert.
Diketahui, saat kisruh soal OTT Basarnas terjadi, Firli Bahuri tengah berada di Manado, Sulawesi Utara. Firli saat itu menghadiri beberapa kegiatan di Manado sambil didampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Salah satu kegiatan yang dilakukan Firli, yakni meresmikan gedung dan main badminton.
Tak adanya Ketua KPK saat polemik terjadi membuat desakan mundur terhadap pimpinan kian santer. Salah satunya muncul dari Ketua KPK periode 2011-2025 Abraham Samad. Menurut Samad, bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan pimpinan KPK atas polemik ini yakni dengan mengundurkan diri.
"Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan direktur penyidiknya, tapi pimpinan KPK yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya, dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus," kata Samad.
Senada, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto pun menyebut demikian. Menurut Bambang, polemik yang terjadi atas OTT Basarnas ini merupakan waktu yang tepat agar pimpinan KPK diberhentikan.
"Dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata Bambang.
Advertisement
Sudahi Kisruh KPK Vs TNI
![Menko Polhukam Mahfud MD](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UePVm9inm9_STyCPMdHBVA4y20M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3229482/original/027556900_1599297657-menkopolhukam.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kisruh antara KPK dengan TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas hanya masalah koordinasi kedua lembaga.
"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Jokowi mengatakan semua instansi memiliki kewenangan masing-masing. Menurutnya, polemik itu selesai apabila dua instansi itu mengikuti kewenangan masing-masing.
"Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung," tutur dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md meminta para pihak untuk menyudahi kisruh perdebatan antara KPK dengan TNI.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi," ujar Mahfud Md dalam keteranganya, Sabtu (29/7/2023).
Sebab, Mahfud menilai KPK telah mengakui kekhilafannya akibat melampaui kewenangan. Sementara, kata dia, TNI telah mendapatkan masalah pokok kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
Baca juga: Puspom TNI Tegaskan Kasus Korupsi Kabasarnas Tak Akan Dihentikan Seperti Perkara Heli AW 101
"KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," kata Mahfud.
Sehingga, lanjut dia, substansi korupsinya yang telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI oleh KPK, kemudian akan menjerat dua anggota TNI untuk dituntaskan melalui pengadilan militer.
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," beber Mahfud.
Walaupun, Mahfud menyadari kritik terhadap sistem peradilan militer, kerap sulit membawa oknum militer ke peradilan. Namun untuk kasus ini dia yakin pelaku akan diganjar dengan sanksi hukum yang tegas.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan. tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," jelas Mahfud.
![Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z4R-iaGOhOgp41G9REG33VTQsUc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4520563/original/036902700_1690803644-Infografis_SQ_Kisruh_Penetapan_Tersangka_Suap_Kabasarnas_oleh_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Pimpinan KPK Tidak Paham Undang-undang
KPK Jangan Takut Jerat Perwira TNI yang Terlibat Korupsi
Firli Bahuri dkk Didesak Mundur
Sudahi Kisruh KPK Vs TNI
Korupsi
KPK
TNI
Basarnas
Perwira TNI
Henri Alfiandi
Johanis Tanak
pimpinan kpk
Firli Bahuri
Suap
OTT Basarnas
Headline
Headline Hari Ini
Rekomendasi
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya