, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dia menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
Baca Juga
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
Advertisement
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo, Jumat 21 Juli 2023.
"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.
Namun kini, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud Md.
"Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023. Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Berikut sederet fakta terkait Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menkopolhukam Mahfud Md ke PN Jakpus dihimpun :
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait kasus penodaan agama dengan terlapor, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Gugat soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
![Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VXjeYfPYVmaoh5ALaxxpIvni-d8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376225/original/032582400_1680087625-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-5.jpg)
Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo.
Panji Gumilang menganggap Mahfud Md melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.
Mahfud Md memang beberapa kali memberikan pernyataan tegas terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Misalnya saja, Mahfud Md pernah menyebut bahwa Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun merupakan rentetan dari gerakan Darul Islam dan NII yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo.
Secara rinci, Mahfud MD menjelaskan bahwa di masa awal kemerdekaan Indonesia, banyak pejuang dari kalangan Islam yang terpinggirkan dan tak tertampung dalam tata kelola pemerintahan.
"Hal itu imbas dari politik pendidikan yang diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang cenderung diskriminatif. Hanya kalangan Islam yang punya ijazah-lah yang bisa masuk ke pemerintahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Juli 2023.
Advertisement
2. Kini Cabut Gugatan
![Panji Gumilang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ua2eqKrYTFiZq50cb7oQx3rbdBs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4489066/original/069971000_1688370643-Panji-Gumilang-7.jpg)
Namun kini, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," tutur Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023.
3. Alasan Cabut Gugatan
![Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MkHlQxOtVW48z_LUQaZd_uGSdRc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4489028/original/062189000_1688369899-IMG-20230703-WA0018.jpg)
Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Bapak Mahfud Md ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI," jelas Hendra.
![Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/r4bUqIoWrL8puwREYVBLNotCU3I=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4494701/original/097031100_1688725587-Infografis_SQ_Aset_Al_Zaytun_Dibekukan_dan_Rekening_Panji_Gumilang_Diblokir.jpg)
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
1. Gugat soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
2. Kini Cabut Gugatan
3. Alasan Cabut Gugatan
Mahfud MD
panji gumilang
ponpes al zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Al Zaytun
Menkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud Md
Gugat
gugatan
Rekomendasi
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal TPPU, Ini Kata Pakar Hukum
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Pemerataan BBM Satu Harga Dinilai Beri Manfaat ke Daerah 3T
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Densus 88 Diapresiasi
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Ajak Stakeholders Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung