, Jakarta - Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.
Anak dari terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023 lalu. Hal itu juga sudah dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023.
Advertisement
Kemudian terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa 27 Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.
Dia menjelaskan, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 soal perlindungan anak.
Pisau hukum lain yang digunakan untuk menangani dugaan pencabulan ini yakni, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti diketahui, sebelumnya, Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur.
Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berikut sederet fakta terkait Mario Dandy Satriyo kembali ditetapkan jadi tersangka dihimpun :
Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelapornya adalah mantan pacarnya sendiri, yakni AG alias AGH, atas kasus pelecehan anak di bawah umur.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG
![Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D8GuoDWYGm4X4YPLEUY8YafkZr8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4335932/original/062524000_1677208261-agnes_3.jpeg)
Polisi kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.
Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan.
"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023.
Advertisement
2. Penetapan Tersangka Sudah dari 27 Juni 2023 Lalu
![Sidang Perdana Mario Dandy](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/09dXJ7by-ApiK0c5nRMVYhm8LVQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4454974/original/088769500_1686029248-20230606-Sidang-Perdana-Mario-Dandy-Tallo-4.jpg)
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa 27 Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.
3. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
![Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZfF-_O79-n4nYkyadjPN0R4xPvk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383139/original/085271800_1680608232-sidang_agnes_dengan_saksi_tersangka_mario_dan_shane-IMAM_4.jpg)
Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun," jelas Trunoyudo.
![Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xi8Zc2zoO59TEVXuCli5j4h01gg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383250/original/000379800_1680615130-rafael_3.jpg)
Terkini Lainnya
1. Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG
2. Penetapan Tersangka Sudah dari 27 Juni 2023 Lalu
3. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Pencabulan
Mario Dandy
Tersangka
Mario Dandy Satriyo
Pencabulan
Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo
AG
pencabulan AG
anak ag
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Wali Kota Cilegon Resmikan Sumber Air Bersih ke-9 di Kelurahan Gerem
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Asosiasi UMKM Indonesia Dorong Digitalisasi Transaksi di Masyarakat
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Komisi III: Kenaikan Citra Positif Jadi Modal Perbaikan Layanan Korps Bhayangkara
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Euro 2024
Dramatis, Gol Bunuh Diri Belgia Antar Prancis ke Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Menang Adu Penalti, Portugal Lolos ke Perempat Final Euro 2024
Lolos Perempat Final Euro 2024, Pelatih Prancis Minta Pasukan Les Bleus Lakukan Ini
Hasil Euro 2024: Ronaldo Nyaris Malu Karena Buntu, Portugal Tekuk Slovenia 3-0 Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
6 Fakta Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Kandas, Gagal ke Pelaminan
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Sony Mau Luncurkan Perusahaan Pertukaran Kripto, Ini Namanya
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di BCA, BRI, BNI dan Mandiri
Bursa Asia Lesu di Tengah Rekor yang Dicetak Nasdaq
Ini Strategi Kominfo dan ASIOTI untuk Dorong Inovasi IoT di Indonesia
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Deflasi Terus-menerus Bisa Bikin Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
Lirik Lagu Ours to Keep dari Kendis dan Adis, Kolaborasi Kakak Beradik yang Sukses Mewarnai TikTok
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
Inkubator Literasi, Cara Edi Wiyono Temukan Bakat Penulis-Penulis Hebat di Daerah
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Kenali Sleep Latency, Waktu yang Dibutuhkan Seseorang untuk Tertidur Lelap
Efek Makan Torpedo Kambing, Benarkah Baik Untuk Vitalitas?
BMW M5 Hybrid Tawarkan Performa Lebih Galak