, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah mengamankan lima orang tersangka yang merupakan jaringan perdagangan anak. Kelimanya diketahui berinisial Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus TPPO bayi ini berawal dari laporan polisi adanya penculikan anak atas nama A di Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu korban anak A) di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan (diketahui bernama F) yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Advertisement
Atas hasil penyelidikan itu, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi. Petugas pun berencana menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 Minggu (bayi A), dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peran Para Tersangka Kasus TPPO
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Untuk DM, memiliki peran sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain. Kemudian, untuk SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B.
Kemudian, E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA dan untuk tersangka Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
"Bahwa berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya pada 24 Juni 2023, akan dijual kepada M (Tersangka M sudah dilakukan penangkapan oleh penyidik Polda Sulteng)," jelasnya.
Berikutnya, dari hasil penyidikan pihaknya itu diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak. Lima diantaranya laki-laki dan 11 bayi perempuan.
Untuk harga bayi laki-laki yang dijual olehnya itu dihargai Rp13 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta.
Advertisement
Keuntungan Tersangka dari Penjualan Bayi
Dari hasil penjualan bayi tersebut, ternyata para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termaksud mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini. kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kami menekankan, dan kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak," sebutnya.
"Sehingga, hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Gelar Media Gathering, BP2MI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Masyarakat
Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
Peran Para Tersangka Kasus TPPO
Keuntungan Tersangka dari Penjualan Bayi
TPPO
Kasus TPPO
Penjualan Bayi
Sulteng
Bayi
Bareskrim
TPPO bayi
Rekomendasi
Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
ART di Bawah Umur Tewas Usai Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Dunia
Polisi Ringkus 7 Pelaku Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Surabaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan