uefau17.com

Panji Gumilang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Berharap Segera Diperiksa - News

, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," jelas Ihsan.

Sebelumnya, Ihsan mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada beberapa pernyataan Panji Gumilang yang viral di media sosial dan dianggap sudah menistakan agama dan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

"Kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi, karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial dan kondisi sekarang itu sudah mulai meresahkan masyarakat banyak demo yang muncul banyak perdebatan nah ini akan berpotensi memecah belah bangsa," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tak hanya dianggap melakukan penistaan agama dan dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, pihaknya juga menganggap adanya pelanggaran pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dan mengakhiri polemik tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perihal Laporannya

Menurutnya, dalam ajaran Islam sudah menjelaskan jika solat Jumat menjadi Sunnah untuk perempuan dan wajib untuk laki-laki. Dan untuk khatib pun juga hanya laki-laki dan tidak boleh dilakukan oleh perempuan.

"Ini jelas sangat menistakan agama. Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Alquran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya, tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," jelasnya.

"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat