uefau17.com

Mensesneg soal Nasib Pansel KPK Pengganti Firli Cs: Kita Masih Lihat Kondisi - News

, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta masyarakat menunggu soal keputusan lebih lanjut pembentukan Panitia Seleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).

Diketahui, pansel ini dibentuk mencari pengganti jajaran di kepemimpinan Firli Bahuri. Namun, banyak pihak mempertanyakan nasib pansel tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

“Ya kita masih melihat kondisinya ya. Tanya Menkopolhukam,” kata Faldo di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Dia juga belum dapat memastikan apakah timsel tersebut akan dibubarkan. Ia justru menyinggung sejumlah penolakan setelah MK memutuskan hal tersebut.

“Yang jelas memang kita tahu ada banyak pendapat dari pada ahli, ada banyak polemik juga. Jadi kita tunggu saja bagaimana prosesnya ke depan,” ujar Faldo.

Sebelumnya, pemerintah tengah memfinalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, masa kepemimpinan Firli Bahuri Cs akan habis pada akhir tahun ini.

"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK, jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno lewat tayangan video, Rabu (24/5/2023).

Dia menjelaskan, masa jabatan pimpinan KPK sekarang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023. Sebab, Firli Cs dilantik pada 4 tahun yang lalu, yaitu 20 Desember 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Bentuk Timsel KPK

Namun, Pratikno tak mengungkap siapa sosok yang akan menjadi anggota Timsel KPK. Dia hanya bilang, pansel KPK mulai bekerja sebelum pertengahan bulan Juni 2023.

Keesokan harinya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat