uefau17.com

Dewas KPK Ungkap Proses Laporan Brigjen Endar Terkait Dugaan Etik Firli Bahuri Cs - News

, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro terhadap Firli Bahuri cs. Laporan berkaitan dugaan pelanggaran etik atas pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho menyebut hingga saat ini penanganan laporan tersebut sudah dalam tahap penyelesaian berita acara klarifikasi.

"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ujar Albertina dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Albertina menyebut pihaknya sudah memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus ini, termasuk unsur pimpinan KPK. Menurut Albertina, sudah tidak ada lagi yang harus dimintai klarifikasi oleh pihaknya.

"Sampai saat ini sudah cukup," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keberatan Dicopot

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyebut keberatannya atas pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar mengaku mengetahui hal tersebut dari surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada hari ini, Kamis (4/5/2023).

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd, karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," ujar Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK, Kamis (4/5/2023).

Endar mengaku dirinya akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Pasca-dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan (KPK). Banding administrasi ke presiden," kata Endar.

Endar melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu, 12 April 2023. Ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Berkaitan dengan pencopotan jabatannya, Endar sudah melaporkan para pimpinan ke Dewan Pengawas KPK.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat