, Jakarta - BRG (26), pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ditangkap Polisi, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di daerah Cipondoh, Kota Tangerang
Total ada uang senilai Rp10.300.000 yang berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribuan ikut diamankan Polisi.
Advertisement
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peredaran uang palsu ini terungkap, lantaran BRG bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam daerah Cipondoh Kota Tangerang. Kemudian pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang ternyata disadari korban bernama Arianto (27), ternyata uang yang dia terima adalah palsu.
"Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan Rp 100 ribu adalah palsu," kata Kapolres, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Hingga akhirnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkapnya.
Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dibeli Secara Online
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, dia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur dia.
Terkini Lainnya
Dibeli Secara Online
pengedar uang palsu
Peredaran Uang Palsu
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Pegi Setiawan
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Boeing Mengaku Salah Soal Kecelakaan Pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, Bakal Bayar Denda Lagi Rp3,9 Triliun
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024, Cek Juga Tugas dan Gajinya
Kompolnas Minta Polantas Pungli Receh Dipecat, IPW Tak Setuju
Lakukan Trik Ini Saat Bensin di Tangki Menipis
Mandiri Jogja Marathon 2024 Sukses Digelar, Diikuti 8.200 Pelari dari Indonesia dan Mancanegara
Latihan Perdana Marseille Dibawah Arahan Roberto De Zerbi
Daftar Makanan Penurun Kolesterol Terbaik Menurut Ahli
Lika-liku Pemilihan Logo HUT ke-79 RI sampai Berlabuh di Karya Desainer Grafis Surabaya
Cara Membangkitkan Semangat dan Rasa Percaya Diri Anak dengan Kanker
Badai Tropis Beryl Bikin Harga Minyak Mentah Turun
Presiden PKS Ralat Dukungan kepada Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Diawali Gemuruh dan Tanah Bergoyang, Sejumlah Bangunan di Indragiri Hilir Ambles ke Sungai
Investor Kripto Jangan Sampai Terjerat Overtrading! Simak Tips Ini
Jamaah Haji Terlambat Terbang 28 Jam, Kemenag: Kinerja Garuda Indonesia Tahun Ini Sangat Buruk