uefau17.com

6 Fakta Pembunuhan Irwan Hutagalung, Bos Depo Air Minum yang Tewas Dimutilasi dan Jasad Dicor Beton - News

, Jakarta - Pelaku pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi kemudian di cor akhirnya ditangkap. Korban diketahui pemilik depot air isi ulang di Semarang, Jawa Tengah bernama Irwan Hutagalung, sementara pelaku pembunuhan belakangan diketahui karyawan korban, yaitu Muhammad Husen (28).

Saat ini Husen telah diamankan pihak kepolisian setempat. Sebelum ditangkap, dia melarikan diri ke Banjarnegara, Jateng. Sakit hati menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut. Dia mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

BACA JUGA: VIDEO: Diejek Mandul, Pria di Lampung Utara Habisi Tetangga Ibu Rumah Tangga
BACA JUGA: VIDEO: Diejek Mandul, Pria di Lampung Utara Habisi Tetangga Ibu Rumah Tangga

Ada pun pembunuhan sadis tersebut dilakukan pelaku pada Kamis malam, 5 Mei 2023.

Sebelum Husen berhasil diciduk oleh jajaran Polrestabes Semarang, kasus pembunuhan ini berhasil terkuak lewat bau busuk yang menyengat disekitar lokasi. Warga yang curiga lalu melaporkannya ke polisi setelah menemukan bagian tubuh yang telah dicor beton.

"Sebelum dicor, korban diduga dianiaya hingga tewas dengan menggunakan linggis," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar disela olah tempat kejadian perkara (TKP), pada Selasa, 9 Mei 2023.

Berikut sederet fakta pembunuhan sadis Irwan Hutagalung dengan jasad yang ditemukan telah dimutilasi lalu dicor di depo air minum milik korban: 

1. Selain Dimutilasi, Jasad Irwan Hutagalung Dicor Beton di Depot Air Isi Ulang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan jasad pria ditemukan dicor beton di dalam depot air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Semarang, Senin (8/5/2023),

"Setelah digali untuk dievakuasi, korban diduga dimutilasi sebelum dicor beton," kata Irwan.

Menurut dia, tubuh korban ditemukan dalam empat bagian (mutilasi), yakni dipotong tangan kanan, kiri, serta kepala.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, jasad dicor beton tersebut diketahui bernama Irwan Hutagalung yang merupakan pemilik tempat isi ulang air tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Berawal dari Kecurigaan Warga akan Bau Busuk yang Menyengat

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan sebelumnya mengatakan penemuan jasad tersebut bermula dari kecurigaan salah seorang mantan karyawan tempat pengisian air tersebut yang curiga dengan bau busuk pada tempat usaha yang sudah beberapa hari tutup itu.

"Ada laporan masyarakat ke polsek karena curiga dengan bau busuk, kemudian melihat kaki yang bagian tubuhnya dicor beton," kata Donny.

Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan membongkar beton yang berisi tubuh manusia itu.

Donny menjelaskan saksi yang mengetahui kejadian itu pertama kali merasa curiga karena tempat usaha isi ulang air tersebut tutup sejak tiga hari lalu.

Menurut Donny, jasad tersebut ditemukan dalam kondisi dicor beton, kecuali pada bagian kaki. Petugas mengevakuasi jasad korban tersebut untuk selanjutnya dilakukan autopsi.

 

3 dari 6 halaman

3. Korban Irwan Hutagalung Sempat Dianiaya Sebelum Tewas

Korban mutilasi Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya ditemukan dicor beton di dalam depot air isi ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah, sempat dianiaya pelaku sebelum tewas.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar disela olah TKP sementara di tempat kejadian yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Selasa (9/5/2023).

Polisi menduga kuat hal itu karena ditemukan sebuah linggis yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

"Sebelum dicor, korban diduga dianiaya hingga tewas dengan menggunakan linggis," katanya.

Irwan juga mengatakan, korban kemudian dimutilasi menjadi empat bagian sebelum akhirnya dicor. Di lokasi kejadian, lanjut dia, ditemukan pula sisa semen yang diduga digunakan untuk mengecor korban.

Sementara itu, polisi masih belum memperoleh hasil autopsi dari RS Dr Kariadi Semarang.

Meski demikian, kata dia, secara kasat mata dapat terlihat bekas tebasan pada bagian pangkal lengan kanan dan kiri, serta kepala. Irwan menjelaskan polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, namun masih butuh pendalaman lebih lanjut," katanya.

 

4 dari 6 halaman

4. Motif Pelaku Pembunuhan

Pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi kemudian dicor beton dilakukan oleh Husen sendiri yang bekerja di tempat pengisian air isi ulang tersebut.

Pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis malam, 4 Mei 2023. Aksi sadis pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

 

5 dari 6 halaman

5. Aksi Pembunuhan Dilakukan Saat Korban Dalam Posisi Tidur

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

 

6 dari 6 halaman

6. Jasad Korban Dicor pada Sabtu sore, 6 Mei 2023

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu sore, 6 Mei untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Husen melakukan pembunuhan berencana itu sendiri dan tidak menyesal malah puas atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Atas perbuatan itu, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat