, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (13/4/2023), mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam kesempatan itu, ada sejumlah hal yang disampaikan Teddy Minahasa. Salah satunya ia mengaku ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.
Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa juga mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Advertisement
Menurut Teddy, ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Dia lalu menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.
Selain itu menurut Teddy, Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.
"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim.
Berikut sederet pernyataan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dihimpun :
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu hasil sitaan. Teddy dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara penjualan narkotika ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Kutip Surah Al Baqarah di Awal Pembacaan Nota Pembelaannya
![Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XHhVoA-HeCWOQCKiC0JeaWLos88=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288175/original/040215000_1673430840-Teddy_Minahasa_dkk_Resmi_Jadi_Tahanan_Kejari_Jakarta_Barat-IQBAL_19.jpg)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengawali pembacaan pledoinya atau nota pembelaan dengan mengutip dari surah Al Baqarah.
Momen itu tergambar saat sidang Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara peredaran narkoba.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Teddy dengan judul 'Industri Hukum dan Konspirasi' dimulai dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini, Kamis (13/4/2023).
Setelahnya pun ia juga memgucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi seluruh umat Islam. Kemudian dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.
"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.
Advertisement
2. Sebut Dirinya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
![Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GVMPztYogi7WShGp_fdNRMZxTfg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4311564/original/053535800_1675331791-SIDANG_PERDANA_teddy_minahasa-HERMAN_2.jpg)
Lalu Teddy Minahasa mengaku, ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.
Dalam pleidoinya, Teddy juga mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Teddy, ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," kata dia.
Selain itu, Teddy menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.
"Jadi bukan hanphone milik saya. Handphone milik saya tidak pernah ditampilkan. Namun, bukti percakapan chat WA diperoleh dengan cara yang melanggar pasal 6 Undang-undang ITE, di mana tidak dilakukan uji digital forensik dan SOP yang benar," tutur Teddy.
3. Sebut Linda Pujiastuti Bohong soal Nikah Siri
![Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bElbu4gjtxJ4EsjjJvHDtOOcGH4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372931/original/027221000_1679904041-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-1.jpg)
Teddy Minahasa lalu menyebut bahwa Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.
"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy mengatakan, istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam. Sedangkan Linda, kata Teddy, mengaku dan bersumpah dalam persidangan sebagai pemeluk Kristen. Bahkan, kata Teddy, ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap dari Linda Pujiastuti.
"Karena setahu saya namanya Anita. Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli," ucap Teddy.
Teddy menambahkan, Linda Pujiastuti saat ini masih memiliki suami. Jadi, kata dia, sangat tidak mungkin seorang wanita yang masih memiliki suami bisa menikah siri dengan pria lain.
"Bagaimana seorang wanita yang masih memiliki suami atau jadi istri orang lain bisa menikah dengan orang lain lagi," tutur Teddy.
Advertisement
4. Sempat Pamer Capaian saat Jadi Pejabat Polri
![Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wnJtmpCKAk9PzliJiBnxCGX7R2M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4311562/original/041678300_1675331790-SIDANG_PERDANA_teddy_minahasa-HERMAN_3.jpg)
Teddy Minahasa pun membeberkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara saat membacakan nota pledoi atau nota pembelaan dirinya atas vonis perkara peredaran narkoba.
Mulanya Teddy membeberkan sosok dirinya yang lahir dari keluarga Wong Cilik dengan dan berhasil menitih karir kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.
Setelahnya, ia membeberkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," papar Teddy.
Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.
"Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," terang dia.
5. Tegaskan Prestasi yang Didapat Dilalui Melalui Proses Seleksi
![Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DBBp__uYeTtdEc1ym_fEXj62-UU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4311570/original/020485500_1675331903-SIDANG_PERDANA_teddy_minahasa-HERMAN_7.jpg)
Teddy Minahasa menjelaskan, untuk mendapatkan prestasi yang selalu diagungkannnya itu tentu melalui proses seleksi yang ketat baik dari tingkat Mabes Polri, tingkat pusat, maupun di tingkat Istana Negara.
Dari semua tes yang dilaluinya baik secara materi yaitu track record dalam kedinasan serta tes psikologi yang harus memiliki aspek intelektual tanggung jawab kejujuran.
"Saya berprinsip bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi," jelas Teddy.
Dirinya yang sudah menginjakan kaki di kepolisian selama 25 tahun juga terheran-heran dengan keterlibatannya dirinya dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu.
![Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XzAyJRscNG28xq3CSotwTEet7-o=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4378959/original/075976300_1680308076-Infografis_SQ_Tuntutan_Pidana_Mati_Irjen_Teddy_Minahasa_dalam_Kasus_Narkoba.jpg)
Terkini Lainnya
1. Kutip Surah Al Baqarah di Awal Pembacaan Nota Pembelaannya
2. Sebut Dirinya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
3. Sebut Linda Pujiastuti Bohong soal Nikah Siri
4. Sempat Pamer Capaian saat Jadi Pejabat Polri
5. Tegaskan Prestasi yang Didapat Dilalui Melalui Proses Seleksi
APRIL
Teddy Minahasa
Pleidoi
Teddy Minahasa Narkoba
Narkoba
Tuntutan Hukuman Mati
Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Narkoba
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon