, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku, ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
Dalam pleidoinya, Teddy juga mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut Teddy, ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," kata Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, Teddy menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.
"Jadi bukan hanphone milik saya. Handphone milik saya tidak pernah ditampilkan. Namun, bukti percakapan chat WA diperoleh dengan cara yang melanggar pasal 6 Undang-undang ITE, di mana tidak dilakukan uji digital forensik dan SOP yang benar," tutur Teddy.
Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.
Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
![Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XHhVoA-HeCWOQCKiC0JeaWLos88=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288175/original/040215000_1673430840-Teddy_Minahasa_dkk_Resmi_Jadi_Tahanan_Kejari_Jakarta_Barat-IQBAL_19.jpg)
Jaksa tuntut pidana mati Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukum Irjen Teddy Minahasa Putra.
Hal itu disampaikan dj PN Jakbar pada Kamis 30 Maret 2023. Jaksa membacakan point-poin hal-hal yang dipertimbangkan dalam mengajukan surat tuntutan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa, Kamis 30 Maret 2023.
Jaksa dalam surat tuntutannya turut membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman Teddy Minahasa. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jaksa.
Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.
Terkini Lainnya
Johan Budi: Saya Dibully, Bahkan Diisukan Kirim Gift ke JKT48
Benny K Harman Tak Sepakat Satgas Khusus Bentukan Mahfud Md: Saya Alergi, Ujungnya Masuk Laut Semua
Update Hasil Survei Elektabilitas Prabowo Subianto Pemilihan Presiden 2024 Hari ini
Jaksa Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Pleidoi
Pleidoi Teddy Minahasa
Narkoba
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda