, Jakarta - Sidang putusan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) akan dihelat hari ini, Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang banding di PT DKI Jakarta atas vonis pengadilan tingkat pertama yang mereka terima dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung secara terbuka.
Baca Juga
"Sidang akan dimulai pada pulul 09.00 WIB dan dibacakan Rabu 12 April 2023," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo.
Advertisement
Sebelumnya, Binsar menyatakan, sidang putusan akan digelar terbuka. Selain itu pihaknya tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkannya secara langsung di layar kaca.
"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar.
Seperti diketahui, hukuman banding disampaikan oleh semua pihak. Ferdy Sambo merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf
![Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PRtLV1eyTsROg9qFrpsgEcrUEIs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4308531/original/063972000_1675145308-Jelang_Sidang_Vonis_Ferdy_Sambo__Penasehat_Hukum_Bacakan_Duplik_atas_Replik_Jaksa_Penuntut_Umum-Herman-1.jpg)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakart Selatan, Senin (13/2/2023).
"Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa haruslah dijatuhi pidana," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja senbagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.
Atas putusan ini, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa mengajukan banding.
"Demikian para pihak baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk megajukan upaya hukum," ucap Hakim Wahyu menandaskan.
![Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8oL0uEpThareN01YKLL0nlDHXt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325426/original/097203200_1676467650-Infografis_SQ_Vonis_Ferdy_Sambo_Cs_Kasus_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tak Ada Alasan Pemaaf
Ferdy Sambo
banding ferdy sambo
Putri Candrawathi
Kuat Ma'ruf
Brigadir J
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi