, Jakarta - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikan, kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana mati terkait kasus peredaran narkoba. Menurut Hotman, isi pleidoi Teddy Minahasa akan berfokus pada pelanggaran hukum acara.
"Jadi pleidoi kami akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Hotman menilai, salah satu pelanggaran yang dilanggar dalam persidangan ini adalah bukti chat Whatsapp yang dipenggal-penggal dan hanya kurang dari 10 persen yang diajukan ke persidangan. Menurutnya, hal itu jadi salah satu bukti adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Salah satu contohnya adalah WA dari Teddy Minahasa tanggal 24 September, menyatakan musnahkan, tidak pernah ditunjukan ke saksi manapun. Untuk penyerahan 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan. Semua saksi juga menyatakan musnakahkan. Ahli bahasa tidak ditanyakan. Banyak hal-hal yang bisa menjadikan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum," tutur Hotman.
Atas dasar itu, kata Hotman, ia memohon tuntutan terhadap Teddy Minahasa bisa batal demi hukum. "Menurut Undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya dakwaan batal demi hukum," ucap Hotman.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba. Tuntutan dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.
Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
Jaksa mengatakan, Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal yang Memberatkan dalam Tuntutan Mati Teddy Minahasa
![Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GVMPztYogi7WShGp_fdNRMZxTfg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4311564/original/053535800_1675331791-SIDANG_PERDANA_teddy_minahasa-HERMAN_2.jpg)
Jaksa dalam surat tuntutan beberkan beberapa hal yang memperberat hukuman terhadap Teddy Minahasa. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Jaksa, sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.
Di samping itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada. "Tidak ada," tutup Jaksa.
Terkini Lainnya
Cek Fakta: Tidak Benar Kartun The Simpsons Prediksi Kebangkrutan Silicon Valey Bank
Fakta-Fakta tentang Lamborghini Aventador Berplat Palsu yang Disita Polisi dari WN Rusia di Bali
Kapan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan? Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta
Hal yang Memberatkan dalam Tuntutan Mati Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea
Hukum Acara
Pleidoi
Nota Pembelaan
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar