, Jakarta - Praktisi Hukum Erwin Kallo menyoroti dua alat bukti dalam kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa, yaitu percakapan dalam WhatsApp dan pengakuan tersangka yang tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian. Dari situ, dia menilai terdakwa Teddy Minahasa dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena bukti itu lemah berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini: ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau anda jadi hakim, apakah anda yakin dengan dua bukti itu?,” tutur Erwin kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Erwin menjelaskan alasan dua alat bukti itu tidak kuat dijadikan bukti untuk menjerat Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba. Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Advertisement
Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. Dari situ, hakim akan mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.
“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Erwin, soal bukti percakapan pesan WhatApp itu juga dinilai tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.
“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” ujarnya.
Erwin menyatakan, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian. “Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa sangat mudah apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,” katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anggap Dakwaan Teddy Lemah
Atas dua alat bukti yang dinilai lemah itu, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan JPU terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum. Dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.
“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” terangnya.
“Jadi menurut saya jika hakim berpegangan pada prinsip hukum seharusnya pak Teddy bebas karena dakwaan dan buktinya tidak meyakinkan atau lemah secara hukum pembuktian," Erwin menandaskan.
Terkini Lainnya
Anggap Dakwaan Teddy Lemah
Teddy Minahasa
Narkoba
Irjen Teddy Minahasa
Praktisi Hukum
Teddy Minahasa Narkoba
Bebas
Dody Prawiranegara
AKBP Dody
AKBP Dody Prawiranegara
teddy
bukti
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Menikah 7 Juli 2024, Pamer Buku Nikah Sambil Kutip Ayat Alquran
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS