, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Linda yang dikenal sebagai informan kepolisian alias cepu ini dinyatakan bersalah atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa dan mentan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga
VIDEO: Linda Bantah Berteman Akrab dengan Vina
Linda Ungkap Hubungannya dengan Vina Cirebon, 8 Terpidana, dan Pegi
Linda Sahabat Vina Cirebon Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/3/2023).
Advertisement
Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Karenanya, Jaksa menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa.
Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita. Linda menyebutkan bahwa dirinya adalah istri siri Irjen Teddy Minahasa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
![Teddy Minahasa Dkk Tiba di Kejari Jakarta Barat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1nXK1tFbBuh0vkX9-3v6NOzCorY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288006/original/041281400_1673423834-Teddy_Minahasa_dkk_Tiba_di_Kejari_Jakarta_Barat-IQBAL_6.jpg)
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
![Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C799fAWwm8j1smmAOnDmkVsejTM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192182/original/059849100_1665754826-Teddy_Minahasa_3.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Linda Bantah Berteman Akrab dengan Vina
Linda Ungkap Hubungannya dengan Vina Cirebon, 8 Terpidana, dan Pegi
Linda Sahabat Vina Cirebon Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Linda
Linda Pujiastuti
anita
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Narkoba
Cepu
Narkotika
Rekomendasi
Linda Ungkap Hubungannya dengan Vina Cirebon, 8 Terpidana, dan Pegi
Linda Sahabat Vina Cirebon Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
Linda Sahabat Vina Cirebon Diperiksa Polisi, Datang ke Mapolres Tanpa Sepatah Kata
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan