, Jakarta Keluh kesah masyarakat yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menyentil kerja polisi patroli dan pengawalan (patwal) di jalan ternyata bukan hal baru. Penggunaan lampu strobo dan sirene patwal ketika di jalan saat mengawal acapkali jadi keluhan masyarakat.
Seperti disampaikan, Fauzi (53), warga yang biasa mengemudi mobil ini juga mengeluhkan kerja dari polisi patwal. Mulai dari lampu strobo yang membuat pandangannya silau saat berkendara dan sirenenya yang bikin kaget saat berkendara.
"Merasa terganggu bang, kalau malam lampu strobonya bikin mata silau bisa membahayakan kalau sedang mengendarai kendaraan," kata Fauzi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3/2023).
Advertisement
"Sirene juga membuat kaget, membahayakan, takutnya kalau sopirnya ada yang punya sakit jantung bisa aja itu. Soalnya kan suka tiba-tiba dibunyikan di belakang atau di samping kendaraan kita disuruh kasih jalan," ujar Fauzi.
Tak hanya itu, Fauzi juga kesal melihat polisi patwal yang berjalan secara ugal-ugalan. Meminta jalan kepada pengendara saat kondisi jalan yang memang sudah macet, sehingga membuat jalur semakin runyam.
Termasuk ketika merasakan pengawalan diberikan bukan kepada pihak-pihak yang seharusnya seperti aturan kendaraan prioritas. Kerap kali ia menduga bila pengawalan itu diberikan kepada orang-orang sipil yang bisa menyewa polisi patwal.
"Kalau mau lihat patwal yang dibayar sama orang kaya tuh di jalan Puncak, kalau lagi macet itu tiba-tiba ada patwal pakai sirene, pakai lampu strobo. Itu yang saya duga dikawal bukannye pejabat, tapi orang kaya. Coba kalau itu tahu, pasti orang-orang pada kesel," ujar Fauzi.
Fauzi pun berharap Kapolri bisa memperbaiki sistem patwal di jalan raya, sehingga semua pihak merasakan keadilan sama rata sesuai aturannya sebagai pengguna jalan. Termasuk melakukan evaluasi terhadap pemakaian lampu strobo sampai sirene.
Terekam kamera warga detik-detik saat motor Patwal Presiden Jokowi terjatuh di tanjakan tikungan. Beruntung kejadian tersebut langsung dibantu oleh warga setempat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kapolri Sentil Aksi Patwal Polisi
![Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/boDnow_QWB7iIsU1mJqEixMhMQ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4316570/original/015356600_1675769152-Screenshot_2023-02-07-17-53-32-343_com.google.android.youtube.jpg)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyentil polisi patwal di jalan. Sebab, tidak sedikit aksi polisi yang tengah melakukan pengawalan kerap dikeluhkan.
Contohnya penggunaan strobo. Bunyi strobo yang terlalu melengking dinilai Kapolri mengganggu masyarakat. Terlebih, jika kondisi jalanan sedang padat.
"Penggunaan sirene strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirene yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu," kata Sigit dalam akun Instagram dikutip merdeka.com, Rabu (22/3/2023).
Sentilan itu dilontarkan Kapolri saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
"Terkait dengan pengawalan, saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas, sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan. Namun di sisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat, ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita," ujar Kapolri.
Kata Kapolri, semua masyarakat yang menggunakan jalan raya harus diberikan keadilan. Salah satunya tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.
"Jadi yang begini rekan-rekan lebih selektif dan apabila tidak terlalu mendesak ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau jalan. Jadi kita kawal untuk ketertiban rombongan bukan memberikan prioritas boleh melanggar kecuali pengawalan yang harus diprioritaskan, seperti mobil ambulans harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalamnya," tegas Kapolri.
"Di luar itu tolong kita mulai ajarkan hal-hal yang tertib. Sehingga kemudian ini tidak menimbulkan kecemburuan, sehingga masyarakat keberatan dan protes karena hal-hal ini dirasa sangat mengganggu di masyarakat. Tolong yang seperti ini rekan-rekan lebih selektif memahami apalagi situasi macet sehingga pengguna jalan merasakan ada norma yang kita jaga," tambah Kapolri.
Advertisement
Aturan Patwal di Jalan Raya
![Barisan motor Patwal dari Korlantas Mabes Polri saat apel pengecekan seluruh kendaraan fasilitas pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019 di Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. (/Nanda Perdana Putra)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FWqxF-JSkJkIO6lhh_bXmpmMZSs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976989/original/061171600_1574668230-20191125_132530.jpg)
Adapun dikutip dari website polri.go.id, tercantum aturan pengawalan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tertulis adanya aturan kendaraan prioritas Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Kapolri Sentil Aksi Patwal Polisi
Aturan Patwal di Jalan Raya
patwal
Patwal Polisi
sirene
Strobo
Keluh Kesah
Ugal-ugalan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Laut se-Dunia, Nina Agustina Beri Bantuan ke Nelayan
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Kejagung Periksa 2 Pejabat Antam Terkait Korupsi Impor Emas
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
3 Cara Screen Recorder Windows 10, Ikuti Langkah-langkahnya
Menko PMK Muhadjir Effendy Optimistis Angka Kemiskinan Turun di Akhir 2024
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024