, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat saja menempuh jalur damai sebagai titik temu atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat masuk dalam ranah perdata.
"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," kata Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Yusril menyatakan bahwa sebagai pihak penggugat, Partai Prima masih bisa mencabut gugatan yang dilayangkan dari PN Jakpus. Mengingat putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
"Ya Prima sebagai penggugat dia boleh saja mencabut gugatan karena putusan inkrah belum final, belum inkrah. Jadi prosesnya itu sekarang masih proses banding," jelas Yusril.
"Jadi KPU sudah menyatakan banding tetapi belum menyerahkan memori bandingnya. Kalau memori bandingnya sudah diserahkan, tentu Partai Prima akan menyerahkan juga kontrak memorinya," lanjutnya.
Namun, lanjut Yusril upaya damai itu dapat terwujud apabila KPU bersedia melakukan verifikasi ulang untuk Partai Prima. Namun, jika hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat PTUN.
"Oke deh kita nggak teruskan gugatan. Tetapi KPU setuju nggak prima dilakukan verifikasi ulang diberi jangka waktu 3 bulan," ungkap dia.
"Tapi tergantung hasilnya memenuhi syarat atau tidak. Kalau misalkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, mereka bisa melakukan perlawanan lagi kepada PTUN, prosesnya akan berjalan seperti itu," sambung Yusril.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda
![KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/z2GRPlVIcM5ClxFkk54cGbRewRA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2530487/original/041894000_1544691989-20181213-KPU-Caleg-Pemilu-2019-2.jpg)
Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan pemilu ditunda sudah benar. Yusril mengajak semua pihak mengikuti proses ini sampai dilakukannya peninjauan kembali (PK).
Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar. Artinya, dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir. Dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi balik lagi sampai ke PK," kata Yusril Ihza Mahendra.
Kendati demikian, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, ada hal yang perlu diwaspadai, mengingat putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Prima merupakan putusan serta merta. Dimana putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan.
"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," ungkap Yusril.
Pasalnya, kata Yusril, hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima berpendapat bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Advertisement
KPU Banding Putusan Pemilu 2024 Ditunda
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PwohyzLARAGcX8bmHqRjGmynG20=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970995/original/020778300_1647928627-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-5.jpg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok, Jumat, 10 Maret 2023. Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis. (9/3/2023).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Pada kesempatan ini, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya juga telah selesai menyiapkan memori banding. Memori itulah, kata dia yang akan diserahkan untuk banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim berharap dengan FGD hari ini bakal dapat menambah memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujar Hasyim.
![Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YluixQ1gvssEGrMD3YKCm-7BSxU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4345269/original/006628600_1677837801-Infografis_SQ_PN_Jakarta_Pusat_Perintahkan_Penundaan_Pemilu_2024__Respons_KPU_dan_KY.jpg)
Terkini Lainnya
Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda
Besok KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda
DPR Panggil KPU Pekan Depan, Bahas Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda
Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda
KPU Banding Putusan Pemilu 2024 Ditunda
Pemilu 2024
Yusril Ihza Mahendra
KPU
Pemilu Ditunda
Yusril
Partai PRIMA
NEWS
peristiwa
Rekomendasi
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024