uefau17.com

5 Fakta Terkait Beredar Surat Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Larang Gugat Pertamina - News

, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Salah satu yang diberikan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.

Namun belakangan beredar kabar, penerima bantuan pemakaman itu diminta menandatangani sebuah pernyataan. Salah satu poin dalam pernyataan itu menyebutkan kalau penerima bantuan tidak menuntut Pertamina.

Seperti yang terjadi pada Samua. Samua merupakan ibu dari anaknya, Hadi (30) yang menjadi korban kebakaran. Samua diminta oleh orang yang mendatanginya untuk menandatangani surat persetujuan menerima santunan sebesar Rp10 juta. Menurut dia, uang itu untuk biaya pemakaman dan dana belasungkawa pihak Pertamina terhadap keluarga korban jiwa.

Samua yang sudah hampir kepala tujuh ini mengaku tidak bisa membaca. Namun, dirinya menaruh curiga mengapa uang santunan yang diberikan untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang harus ditandatangani di atas materai.

Pihak yang mengaku otoritas Pertamina tersebut hanya mengatakan sebagai bukti laporan ke atasan bahwa uang sudah diserahkan.

"Saya menolak, tapi dia seperti memakasa harus ditandatangani. Apalagi saat itu menantu saya yang mendampingi dilarang mengambil gambar surat tersebut," kata Samua kepada di kawasan lokasi kejadian kebakaran Plumpang, tepatnya di RT 12 RW 09, Rabu 8 Maret 2023.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pun menjelaskan duduk perkaranya. Irto membenarkan kalau bantuan Rp10 juta telah diberikan ke ahli waris dari korban meninggal yang sudah teridentifikasi

Terkait kabar penandatanganan pernyataan yang beredar soal penerima tak menuntut Pertamina, Irto memberikan penjelasannya. Menurutnya. tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di banyak kesempatan.

"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina (yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini), kepada keluarga korban atau ahli waris," ujar Irto saat dikonfirmasi , Rabu 8 Maret 2023.

Irto menjelaskan, titik beratnya bukan pada poin 'tidak menuntut atau menggugat Pertamina' terkait kejadian kebakaran. Tapi poin itu dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menuntut perusahaan terkait dengan hak mendapatkan bantuan (dana santunan bantuan pemakaman) yang sudah diserahkan.

Berikut sederet fakta terkait kabar soal penerima bantuan korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara menandatangani sebuah pernyataan yang salah satu poinnya menyebutkan kalau penerima bantuan tidak menuntut Pertamina dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Berasal dari Surat yang Beredar di Warga

Ibu Samua hanya bisa meratapi kepergian putranya, Hadi (30) salah satu korban jiwa dalam insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, pada Jumat 3 Maret 2023. Belum reda kesedihan Ibu Samua saat serah terima jenazah almarhum putranya di RS Polri, dirinya mengaku dihampiri oleh otoritas yang mengaku dari pihak Pertamina.

Samua diminta oleh orang tersebut menandatangani surat persetujuan menerima santunan sebesar Rp10 juta. Menurut dia, uang itu untuk biaya pemakaman dan dana belasungkawa pihak Pertamina terhadap keluarga korban jiwa.

Samua yang sudah hampir kepala tujuh ini mengaku tidak bisa membaca. Namun, dirinya menaruh curiga mengapa uang santunan yang diberikan untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang harus ditandatangani di atas materai. Pihak yang mengaku otoritas Pertamina tersebut hanya mengatakan sebagai bukti laporan ke atasan bahwa uang sudah diserahkan.

"Saya menolak, tapi dia seperti memakasa harus ditandatangani. Apalagi saat itu menantu saya yang mendampingi dilarang mengambil gambar surat tersebut," kata Samua kepada di kawasan lokasi kejadian kebakaran Plumpang, tepatnya di RT 12 RW 09, Rabu 8 Maret 2023.

Samua mengingat, kala itu juga ada sejumlah awak media. Namun, pihak yang mengaku dari Pertamina tersebut meminta agar gambar dihapus. Samua semakin curiga, karena seperti ada yang disembunyikan.

"Tidak diboleh difoto, mereka minta wartawan menghapus dokumen terkait," jelas Samua.

Menurut penjelasan menantunya, salah satu poin dari surat tersebut menegaskan bahwa keluarga dari korban jiwa Depo Pertamina Plumpang dilarang melakukan gugatan usai menerima santunan Rp10 juta tersebut.

Namun, karena salinan surat itu tidak dapat diberikan dan pihak keluarga korban tidak boleh mengambil gambar, akhirnya Samua hanya bisa pasrah dan terpaksa menandatangi surat tersebut.

 

3 dari 6 halaman

2. Dari Pengakuan Warga

Salah seorang warga lainnya juga mengaku mendapatkan uang santunan senilai Rp 10 juta yang diduga dari pihak Pertamina. Dalam surat tersebut bahkan berisikan agar tidak menuntut pihak Pertamina atas insiden kebakaran hebat pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Perihal tersebut dikatakan oleh pihak RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono yang mendapat laporan dari warganya.

"Ceritanya warga itu mengadu ke saya, jenazah keluarganya dikuburin, terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp10 juta tapi suruh tanda tangan ini di atas materai' uang santunan terus bahasanya disitu jangan menuntut pertamina," cerita Bambang kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Dikatakan oleh Bambang, warganya itu sempat menolak perihal uang santunan itu. Namun adik yang dari yang melaporkan sudah terlanjur menerima dan tidak tahu siapa orang yang itu.

"Kemarin bilang 'saya gak mau pak tapi adek saya udah nerima gimana ya'. Saya tanya yang ngasih siapa 'gak tau'," jelas Bambang.

 

4 dari 6 halaman

3. Warga Curiga Surat Tidak Berkop Pertamina dan Konfirmasi RW

Iriana (65), juga merupakan salah satu korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang sama. Almarhumah tinggal di RT06 RW01, kepada pihak keluarga menceritakan hal senada seperti yang disampaikan Samua.

"Iya keluarga suruh tanda tangan saat serah terima jenazah. Saat itu adik saya, anak dari alrmahumah yang tanda tangan. Dikira santunan kematian saja, tapi ternyata saat dibaca pasal-pasalnya ada yang menyebut kami selalu keluraga korban tidak boleh menggugat Pertamina sebab sudah menerima santunan," kata Tri yang masih merupakan anak kandung dari almarhumah.

Tri mengaku memang dirinya tidak di RS Polri saat adiknya menandatangi surat tersebut. Namun, sang adik yang bernama Sulistia Wati mengaku tidak terima dengan poin yang berada di urutan nomor tiga tersebut.

"Adik saya saat tanda tangan belum baca, jadi langsung tanda tangan di atas materai. Baru dibaca lebih jeli ternyata ada yang tidak sepaham," tutur Tri.

Tri mengaku, saat sang adik tahu poin tersebut langsung ingin merevisi dengan mencoret pasal di nomer tiga dalam surat tersebut. Tetapi karena sudah dibubuhi materai, artinya surat itu seharusnya sudah tidak berlaku atau batal.

Namun kali ini Tri dan pihak keluarga hanya mendapatkan dokumentasi surat tersebut melalui foto. Untuk salinannya, pihak keluarga tidak diberikan.

Hal ini menjadi kecurigaan baru bagi keluarga korban jiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Sebab, tidak hanya Tri, namun sejumlah tetangga yang ditinggal mati oleh keluarganya juga mendapat surat sejenis yang tulisannya persis.

Tri heran, bila itu benar surat dari Pertmina lantas mengapa tidak ada Kop Surat dari Pertamina. Dia menduga surat tersebut menjadi agenda terselubung oknum terkait yang memanfaat situasi dan membuat keluarga korban jiwa Depo Pertamina yang terbakar tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan dikarenakan surat itu.

"Harusnya ada Kop Surat Pertamina dong, ini tidak ada. Jangan-jangan ada sesuatu yang mau mengatasnamakan warga bersama," curiga dia.

Orang ketiga yang ditemui di lokasi bernama Rokhmat. Dia juga mengaku mendapat keterangan yang sama perihal surat tesebut.

Rokhmat lalu menunjukkan suratnya kepada . Saat dibandingkan dengan milik Tri ternyata sama persis. Namun lagi-lagi, tidak ada salinan atau copy yang diberikan dan hanya dokumentasi foto.

"Sama mas, surat saya juga begitu. Kasih santunan, ada tanda tangan materai, dan keterangan tidak boleh menggugat," jelas Rokhmat.

Masing-masing warga mengaku telah melaporkan kecurgiaan permainan pihak tidak bertanggungjawab, kepada RW setempat. Baik Samua, Tri dan Rokhmat mengaku sudah menyampaikan bukti-bukti tersebut.

Bambang selaku Ketua RW 01 mengaku sudah meneruskan informasi dari warganya kepada pihak terkait sepergi pemerintah kota setempat dan aparart berwenang. Mereka berjanji akan menelusuri kepada pihak bersangkutan.

"Sudah saya kasih tahu keluhat warga saya," ujar Bambang saat ditemui di Kantor RW 01.

Senada, Abdus Ketua RW 09 juga sudah melakukan hal yang sama. Dia tengah mendata siapa warga lain yang bernasib sama seperti Samua.

"Saya sedang data dan kalau ada buktinya akan kami proses. Sebab Ibu Samua tidak bisa baca dan tidak boleh difoto, tidak dapat salinannya juga jadi saya masi terus mencari informasi ke warga lain," jelas Abdus di Pos RW 09.

 

5 dari 6 halaman

4. Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan duduk perkaranya. Irto membenarkan kalau bantuan Rp 10 juta telah diberikan ke ahli waris dari korban meninggal yang sudah teridentifikasi.

Terkait kabar penandatanganan pernyataan yang beredar soal penerima tak menuntut Pertamina, Irto memberikan penjelasannya. Menurutnya tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di banyak kesempatan.

"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina (yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini), kepada keluarga korban atau ahli waris," terangnya saat dikonfirmasi , Rabu 8 Maret 2023.

Irto menjelaskan, titik beratnya bukan pada poin 'tidak menuntut atau menggugat Pertamina' terkait kejadian kebakaran. Tapi poin itu dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menuntut perusahaan terkait dengan hak mendapatkan bantuan (dana santunan bantuan pemakaman) yang sudah diserahkan.

Bisa dibilang, setelah salah satu keluarga korban atau ahli waris mendapat bantuan biaya pemakaman, maka di kemudian hari, pihak keluarga lainnya, yang mengaku sebagai ahli waris, tak bisa meminta lagi bantuan yang sama kepada Pertamina. Hal ini untuk menghindari terjadinya klaim berhak-tidak berhak soal bantuan yang diberikan.

"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Tidak ada lagi (di kemudian hari) yang mengaku sebagai ahli waris dari korban (kebakaran depo Pertamina Plumpang) tersebut," terang Irto.

 

6 dari 6 halaman

5. Bantuan yang Diberikan Pertamina

Lebih lanjut, Irto menerangkan kalau saat ini bantuan yang sudah di berikan adalan santunan biaya pemakaman. Khususnya untuk korban meninggal dunia yang identitasnya sudah diketahui.

Santunan lainnya, seperti uang kerohiman masih belum diberikan kepada keluarga korban terdampak kebakaran Terminal BBM Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

"Sementara baru uang pemakaman yang kami sampaikan kepada korban meninggal yang sudah teridentifikasi," kata dia.

"Untuk bantuan uang pemakaman sebesar Rp 10 juta. Untuk uang kerohiman dan bantuan lain akan kami sampaikan juga kepada keluarga korban," sambung Irto.

Dia menjelaskan, setiap keluarga yang mendapatkan bantuan sudah pasti menandatangi sebuah tanda terima sebagai bukti kalau penyaluran bantuan sudah dilakukan.

"Iya (menandatangani) surat tanda terima," pungkas Irto Ginting.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat