, Jakarta - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, tersangka penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera disidangkan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Rijatono Lakka.
Berkas penyidikan untuk tersangka Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.
"Hari ini (3/3) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk salah satu pihak pemberi suap Tersangka LE (Lukas Enembe) yaitu Tersangka RL (Rijatono Lakka) dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, Rijatono masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur hingga 22 Maret 2023. "Penahanan masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 22 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jata Ali.
Dengan begitu, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera di serahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Kasus ini bermula saat Rijatono mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.
KPK resmi menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Selain itu KPK juga menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka pemberi sua...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dapat 3 Proyek dari Lukas Enembe
![Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/D5mBvN-JtJqHT2_Ko71xzpOhgWI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289799/original/065524300_1673570051-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_7.jpg)
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijatono yang diterima Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f9E-f_WQTjrslPArn1lh6wOO4f4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288289/original/063303000_1673435941-Infografis_SQ_Jalan_Panjang_Proses_Hukum_Gubernur_Papua_Lukas_Enembe.jpg)
Terkini Lainnya
Tersangka Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dapat 3 Proyek dari Lukas Enembe
Lukas Enembe
KPK
Rijatono Lakka
Gubernur Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?