, Jakarta - Para terdakwa Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski tetap dinyatakan bersalah namun, vonis mereka terbilang ringan hanya di bawah lima tahun penjara.
Lantas apakah para terdakwa Obstruction Of Justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto bisa senasib dengan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang mendapat vonis ringan dan lolos dari sanksi pemecatan Polri?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut jika pemberlakuan antara Bharada E dengan para terdakwa Obstruction Of Justice tidaklah bisa disamakan.
Advertisement
"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka (para terdakwa Obstruction Of Justice)," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (27/2).
Karena, lanjut Poengky, Majelis Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dalam menjatuhkan sanksi kepada Bharada E telah berdasarkan beberapa pertimbangan. Sehingga Bharada E tetap dapat dipertahankan menjadi anggota Polri.
Eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertimbangan
Pertimbangan tersebut juga mengacu kepada aturan-aturan hukum yang ada, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah. Tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan 'apple to apple' dengan Richard Eliezer," nilai dia.
"Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice," tambah dia.
Sehingga, Poengky mengharap kepada semua pihak dapat menghormati putusan sidang KKEP Bharada E yang tetap menjadi anggota Polri meski dihukum demosi satu tahun.
"Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," imbuhnya.
Sekedar informasi bahwa Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara dalam proses etik, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Bharada E dapat hukuman sanksi demosi 1 tahun namun tetap menjadi Anggota Polri.
Advertisement
Hendra dan Agus Banding Putusan Sidang KKEP
Sedangkan untuk terdakwa Obstruction of Justice saat ini telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dengan vonis yakni; Hendra Kurniawan 3 tahun; Agus Nurpatria 2 tahun; Arif Rahman Arifin 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.
Namun berdasarkan catatan merdeka.com, hanya Irfan Widyanto yang belum diketahui apakah telah menjalani sidang etik oleh majelis KKEP.
Sementara terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan mengajukan banding.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin; Chuck Putranto; dan Baiquni Wibowo telah diketahui dijatuhi hukuman PTDH. Namun belum diketahui apakah mereka mengajukan banding atau tidak.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
![Infografis Ragam Tanggapan Richard Eliezer Tetap Anggota Polri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7Tdw_r2rDtjnT8YfHf5qZt8xRjk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4335456/original/059326400_1677158484-eliezer_3.jpg)
Terkini Lainnya
Pertimbangan
Hendra dan Agus Banding Putusan Sidang KKEP
Richard Eliezer
Bharada E
hendra kurniawan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Tim Pengmas UI Berikan Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Jokowi Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2