uefau17.com

4 Fakta Terkait David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK - News

, Jakarta - Anak pengurus GP Ansor Christalino David Ozora atau David (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan itu melalui Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor. Sebab diketahui hingga saat ini, David menjalani perawatan di rumah sakit usai dianiaya.

Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

LPSK pun menerima kunjungan LBH Ansor yang datang mewakili korban Christalino David Ozora atau David yang ingin mengajukan perlindungan.

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, melalui keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Sabtu (25/2/2023).

Mario Dandy Satriyo (20) anak eks pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menganiaya Cristalino David Ozora (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

Berikut sederet fakta terkait Christalino David Ozora atau David (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Ajukan Perlindungan

Cristalino David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, melalui keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Sabtu (25/2/2023).

Mario Dandy Satriyo (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya Cristalino David Ozora (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

 

3 dari 5 halaman

2. Ajukan Permohonan untuk David dan Sejumlah Saksi

Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

4 dari 5 halaman

3. Alasan Pengajuan Perlindungan Khawatir Ancaman

Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.

Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

 

5 dari 5 halaman

4. Ajukan Tiga Permohonan

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, David, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023).

Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat