, Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo menerima vonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Hal itu dinyatakan langsung oleh Kompol Baiquni Wibowo seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukum, Jumat (24/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady sebelumnya menilai, Kompol Baiquni Wibowo terbukti bersalah atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat. Jika belum bisa menentukan sikap diberi kesempatan selama 7 hari. Jika selama 7 hari belum mempunyai sikap maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," kata Afrizal.
Advertisement
Afrizal lantas menyarankan Kompol Baiquni Wibowo berembuk dengan tim penasihat hukumnya.
Baca Juga
"Apakah saudara berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini. Silakan bagaimana sikap suadara," ujar Afrizal.
"Menerima Yang Mulia," jawab Kompol Baiquni Wibowo.
Berbeda dengan Kompol Baiquni Wibowo, Penuntut Umum justru belum bisa bersikap.
"Kami belum ambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady membeberkan beberapa hal yang memberatkan Baiquni Wibowo terkait dengan vonis 1 tahun.
Dia mengatakan, terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan pidana.
Afrizal menerangkan, terdakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan padahal sudah perwira menengah polisi dan sudah mengetahui pengetahuan tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal yang Meringankan
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ujar Afrizal di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) malam.
Sementara itu, Afrizal Hady menyebut, hal yang meringankan antara lain kesan terdakwa tersebut bukan semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa sendiri.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara.
"Sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," ujar dia.
Terkini Lainnya
Kompol Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Hal Meringankan Pernah Terima Penghargaan
Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Hadir di PN Jaksel, Ayah Baiquni Wibowo Berharap Anaknya Divonis Bebas
Hal yang Meringankan
Baiquni
Baiquni Wibowo
Vonis Baiquni Wibowo
Vonis Baiquni
Kompol Baiquni Wibowo
Polri
Brigadir J
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Berita Terkini
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Kapolda Metro: Problemnya Server Judi Online Banyak di Luar Negeri, Mati Satu Tumbuh Dua
Mpok Alpa Doakan Kebaikan Raffi Ahmad, Sebut Sang Presenter Siap Membiayai Persalinan Anak Kembarnya
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun