, Jakarta - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo, dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat 24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anggota Polri itu pun dinilai patut untuk dibebaskan.
Pakar Komunikasi, Emrus Sihombing, menilai bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Baiquni tidaklah tepat. Mengingat tindakan merusak barang elektronik disebutnya tidak masuk dalam pelanggaran UU ITE.
“Saya bicara aspek komunikasi. Saya terus terang UU ITE itu menurut sepanjang yang saya tahu sebagai komunikolog, itu bukan bicara perusakan peralatan. Perusakan peralatan itu kan bentuk lain, justru UU ITE yang ditransaksikan kan pesan. Jadi bukan teknologinya. Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi. Maka di dalam komunikasi salah satu teorinya itu adalah tentang pertukaran pesan informasi,” tutur Emrus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Menurut Emrus, terkait pengerusakan teknologi semisal kabelnya, antena, atau yang sejenisnya tidak termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain.
“Jadi sepanjang yang saya tahu, UU ITE itu menyangkut konten, isi daripada yang ditransaksikan. Jadi bukan teknologinya. Kan ITE informasi transaksi elektronik, bukan teknologi. Transaksi pesan yang saya lihat di sana. Kalau perusakan peralatan adalah hal lain. Itu sama saja kita merusak rumah atau benda-benda lain,” jelas dia.
Emrus juga menyoroti sosok Baiquni Wibowo yang hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo. Dari kacamata komunikasi, lanjutnya, pesan yang disampaikan atasan kepada bawahan jika tidak dituruti maka akan ada dampak atau punishment.
“Jadi kalau perintah atasan kepada bawahan apakah bentuknya persuasif, memaksa, memerintah, atau pesan mengajak, membujuk, tentu relasi di situ power, ada di atasan. Maka bawahan sulit menolak,” kata Emrus.
Contoh sederhana, lanjutnya, jika atasan tertawa secara tidak langsung bawahan ikut tertawa meski tidak ada hal yang lucu. Dari situ, dapat dimaknai bahwa bawahan sangat sulit menolak keinginan atasan lantaran nasipny ada di momen tersebut.
“Saya melihat, sebagai bawahan karena sudah dewasa ketika ada pelanggaran hukum mungkin dia ikut bertanggung jawab tetapi yg paling bertanggung jawab adalah atasan karena itu permintaan, perintah, membujuk, apapun. Atasan bertanggung jawab lebih dibanding bawahan meski bawahan juga bertanggung jawab karena sudah dewasa,” bebernya.
Tidak ketinggalan, Emrus mengulas tindakan menduplikat atau copy yang juga terjadi pada kasus Baiquni Wibowo. Bahwa pada dasarnya ketidaktahuan dapat membebaskan terdakwa dari hukuman.
“Saya berpendapat artinya tindakan merekam (meng-copy) itu kan dia tidak tahu, isinya apa, dan tindakan merekam pun jadi dimanfaatkan, menjadi alat bukti. Kalau saya berpendapat orang yang merekam karena ketidaktahuan ya dia harus dibebaskan, bukan memperingan lagi. Karena dia tidak tahu, terlepas siapa orangnya,” tuturnya.
“Dalam pandangan saya kalau dia diperintahkan merekam tapi dia tidak tahu peristiwa yang sesungguhnya dan bahkan rekaman itu ada manfaatnya bagi proses selanjutnya dan dia dia tidak tahu tujuannya apa ya saya berpendapat orang seperti itu harusnya dibebaskan. Dalam konteks itu ya,” Emrus menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hanya Laksanakan Tugas
Menurut tim penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih apa yang dilakukan kleinnya hanya melaksanakan tugas kedinasan atau perintah atasan yang sah. Berdasarkan UU Pelayanan Publik pejabat pelaksana tidak dapat dipersalahkan.
"Jadi majelis hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya sebagaimana yang kami uraikan. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap para terdakwa," kata dia.
Lagipula, kata Junaedi, dalam kesaksianya Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto yang dihadirkan dalam persidangan pada 19 Januari 2023 menyebut Arif Rahman tak bisa dituntut dengan Pasal 33 UU ITE. Menurut dia, dalam Pasal 33 itu yang ingin dilindungi adalah fungsinya.
"Jadi harus terpenuhi bahwa ada fungsi yang terganggu akibat tindakan non fisik tersebut. Sedangkan dalam fakta persidangan tidak terbukti tindakan Baiquni yang dapat mengganggu fungsi Sistem CCTV Kompleks," kata Junaedi mengutip kesaksian Henri.
Menurut Junaedi, pada tahun 2021 Presiden Jokowi juga merasa banyak masalah dalam UU ITE, salah satu alasannya karena muncul pernyataan dari lembaga HAM PBB atau SPMH bahwa Indonesia telah melakukan judicial harassment karena menerapkan UU ITE tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
"Maka kemudian Presiden menunjuk Menkopolhukam untuk mengatasi masalah ini. Menindaklanjuti arahan dari Presiden, dibuatkanlah SKB (Surat Keputusan Bersama) sebagai pedoman yang disusun oleh menkopolhukam bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Kominfo," kata Junaedi.
Diketahui, Baiquni dituntut 2 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Baiquni disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.
Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Terkini Lainnya
Hanya Laksanakan Tugas
Baiquni Wibowo
Brigadir J
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Ada Peran Bahlil soal Berdirinya Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Euro 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Pola Makan yang Melibatkan 3 Jenis Makanan Ini Disebut Bisa Perpanjang Usia Pasien Kanker
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat