uefau17.com

Polri Bakal Libatkan Kompolnas Dalam Sidang Etik Richard Eliezer - News

, Jakarta Polri akan mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut mengawasi sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E. 

"Dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyokepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Dedi mengatakan, saat ini Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan proses administrasi dan penentuan komposisi susunan hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, Dedi masih belum bisa menyampaikan kapan jadwal pasti dari pelaksanaan sidang komisi kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi sinyal baik untuk Bharada E alias Richard Eliezer. Sinyal itu terkait Richard yang kemungkinan masih menjadi anggota Brimob, usai menjalani masa hukumannya.

"Ya peluang itu ada (balik ke Brimob)," kata Sigit kepada wartawan di Gedung The Tribatra, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Meski begitu, semuanya itu tetap harus menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sedang dipersiapkan tim Propam Polri.

"(Sidang etik) Kita sedang lihat proses yang ada, dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lalu, bagaimana nasibnya di Polri usai dijatuhi hukuman tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Bharada menjadi Anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Tentunya, juga dengan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," kata Dedi, Kamis (16/2).

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memerintahkan anggotanya untuk mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena, yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujarnya. 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat