, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain keduanya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.
Baca Juga
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Advertisement
Djuyamto menyebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu pada 15 Februari 2023.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," sebutnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Putri Candrawathi
![Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/omN51UjI25riL1NpqMr7NJ9z39o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4294489/original/005885500_1674017303-Kenakan_Kemeja_Putih__Putri_Candrawathi_Jalani_Sidang_Tuntutan_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J-Johan-2.jpg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Vonis Ricky Rizal
![Ekspresi Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa 14 Februari 2023.
Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis Kuat Ma'ruf
![Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa 14 Februari 2023.
Wahyu menilai, Kuat Ma'ruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8oL0uEpThareN01YKLL0nlDHXt0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325426/original/097203200_1676467650-Infografis_SQ_Vonis_Ferdy_Sambo_Cs_Kasus_Pembunuhan_Berencana_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Vonis Putri Candrawathi
Vonis Ricky Rizal
Vonis Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kuat Ma'ruf
Ricky Rizal
Brigadir J
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia