, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun. Kala itu, Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun dalam pembacaan berkas putusan, Majelis Hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo.
Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.
"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata Hakim Wahyu.
"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," sambung dia.
Meski begitu, Hakim Wahyu mengatakan, hal yang memberatkan Richard Eliezer karena ia adalah teman dari Brigadir J dan tidak menghargai hubungan yang akrab sehingga korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim Wahyu.
Berikut sederet fakta terkait sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun :
Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rdV0dwJXXb7TY_3B_AqDZUyTT7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302810/original/041082300_1674652936-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-4.jpg)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Tangis Richard Eliezer pun pecah usai mendengar vonis Hakim untuknya.
Sebab sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," tutur Jaksa kala itu.
Advertisement
2. Justice Collaborator Richard Eliezer Jadi Pertimbangan
![Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/41RGesQdlqr5afC516rVUhlb-0Y=/0x175:1079x783/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4295178/original/091133500_1674049793-Richard_Eliezer_6.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam pembacaan berkas putusan, Majelis Hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.
"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata Hakim Wahyu.
"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," sambung dia.
3. Hal yang Memberatkan Putusan Hakim
![Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4Q6xK202dJPA2Gz0nMzFngHBFWA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4302809/original/051811700_1674652935-Richard_Eliezer_Jalani_Sidang_Pledoi-Faizal-3.jpg)
Hakim Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Dia mengatakan, hal yang memberatkan Richard Eliezer karena ia adalah teman dari Brigadir J dan tidak menghargai hubungan yang akrab sehingga korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," papar Hakim Wahyu.
Advertisement
4. Hal yang Meringankan
![Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.
Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Majelis Hakim.
5. Sujud Richard Eliezer Juga Jadi Pertimbangan Hakim
![Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Pertimbangan yang digunakan majelis hakim ini sesuai dengan harapan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti berharap, Bharada E yang telah mengakui perbuatannya, jujur, meminta maaf dan sujud di hadapan keluarga Brigadir J dapat menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tandas dia.
![Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qevZsoHWxQ0paHQXB5jKfLJyI3E=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4296421/original/023331300_1674129891-Infografis_SQ_Tuntutan_Pidana_Richard_Eliezer_Lebih_Tinggi_dari_Putri_Candrawathi.jpg)
Terkini Lainnya
Fakta Menarik Februari, Kenapa Hanya Berumur 28-29 Hari Saja?
1. Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah
2. Justice Collaborator Richard Eliezer Jadi Pertimbangan
3. Hal yang Memberatkan Putusan Hakim
4. Hal yang Meringankan
5. Sujud Richard Eliezer Juga Jadi Pertimbangan Hakim
Februari
Richard Eliezer
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Vonis Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Update Banjir Jakarta: Pagi Ini 4 RT Masih Tergenang
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Diguyur Hujan Lebat Meski Musim Kemarau
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini