uefau17.com

Amnesty Internasional: Hakim Bisa Lebih Adil Tanpa Memvonis Mati Ferdy Sambo - News

, Jakarta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Menanggapi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Usman, perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Namun ia menilai meski Ferdy Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup.

"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," ucap Usman dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023). 

Namun demikian, pada dasarnya, pihaknya menghormati tiap keputusan hakin yang telah dikeluarkan. Menurutnya, keputusan tersebut akan dirasa lebih adil bila hakim tidak mengeluarkan vonis mati.

"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo,” kata Usman.

Usman menyatakan hukuman mati bukanlah solusi memperbaiki citra institusi negara, terutama kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal

"Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Mati Ferdy Sambo

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Hakim menyebut Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan melibatkan Putri Candrawathi (istri Sambo), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Amnesty International tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali – terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, ataupun metode eksekusi yang digunakan.

Prinsip untuk tidak melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat harus diterapkan dalam situasi apapun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat