, Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023. Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga
Dalam pembacaan sidang vonis, Ferdy Sambo mendapatkan giliran pertama untuk agenda sidang vonis. Sidang vonis Ferdy Sambo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Wahyu dikutip dari laman News , ditulis Selasa, (14/2/2023).
Hakim menetapkan terdakwa dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan tersebut lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023. Saat itu JPU meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo
![Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-iMJLvasRklkr7_aqCegiIkEaZo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322036/original/069092000_1676261172-Lambaian_Tangan_Ferdy_Sambo_Sesaat_Sebelum_Sidang_Vonis_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J-Faizal-7.jpg)
Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo sekitar tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Bahkan Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. “Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini,” ujar hakim.
Majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa ajukan banding.
Advertisement
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Jaksa
![Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BQXGlkL2E0Ie5Gc6ZgNp1sRhYI8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322565/original/016258500_1676285981-20230213-Putri-Candrawathi-Faizal-6.jpg)
Demikian juga Putri Candrawathi mesti hadapi vonis lebih tinggi dari JPU. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu, Senin, 13 Februaru 2023. Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
Hakim mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindah pidana bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wahyu mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah turut bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar dia.
Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yaitu, pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangari. Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban atau playing victim.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian besar berbagai pihak baik material dan moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota Polri. Sementara itu, hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Putri Candrawathi.
Respons Pengunjung Sidang saat Vonis Putri Candrawathi Dibacakan
![Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EHcMQSffJgbKzdDELVBpkSoIFVQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322552/original/013280600_1676285419-20230213-Putri-Candrawathi-Faizal-4.jpg)
Sebelumnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji berubah riuh. Bahkan seorang penasihat hukum sampai berteriak mendesak permintaan maaf. Pemandangan itu terlihat saat pembacaan putusan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, hakim membacakan vonis yang dijatuhkan kepada istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Pengunjung sidang seketika bergemuruh. Terdengar celetukan sebagai luapan kegembiraan dari mereka yang mendukung vonis hakim.
"Wooii mantaaap pak, terima kasih pak hakim, hidup pak hakim hidup, hidup," teriak pengunjung.
![Infografis Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun Penjara & Perjalanan Persidangan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2QcdXJnXCHPswerAuVZQNz7krCE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322728/original/006647800_1676296489-Infografis_SQ_Putri_Candrawathi_Vonis_20_Tahun_Penjara___Perjalanan_Persidangan.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Jaksa
Respons Pengunjung Sidang saat Vonis Putri Candrawathi Dibacakan
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Vonis
Vonis Ferdy Sambo
Vonis Putri Candrawathi
Brigadir J
Kasus Brigadir J
jpu
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Pemkot Tangsel Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB