uefau17.com

Dalam Dakwaan, AKBP Doddy Alami Kesulitan Hubungi Sindikat Narkoba - News

, Jakarta - Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara ternyata tak mudah menghubungi seorang sindikat narkoba. Moment itu terungkap dalam sidang dakwaan terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Doddy Prawiranegara duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa mengenalkan AKBP Doddy Prawiranegara seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.

Bermula, ketika AKBP Doddy Prawiranegara mengirimkan video pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu melalui pesan aplikasi Whatsapp ke Irjen Teddy Minahasa pada 16 Juni 2022 sekira pukul 08.35 WIB.

"Irjen Teddy Minahasa menanyakan apakah hal tersebut merupakan berita bagus atau miring, kemudian Terdakwa menjawab pertanyaan Irjen Teddy Minahasa bahwasannya terkait video tersebut merupakan berita yang sangat bagus," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa mengirimkan nomor handphone Anita Cepu melalui pesan aplikasi whatsapp ke terdakwa.

Adapun maksud dan tujuan Teddy Minahasa agar Linda Pujiastuti yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu hasil sitaan barang bukti.

"Selanjutnya pada 23 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Irjen Teddy Minahasa mengirimkan nomor handphone atas nama Anita Cepu. Selanjutnya nomor Linda Pujiastuti terdakwa berikan kepada Syamsul Ma'arif," ujar Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alami Kesulitan Komunikasi

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara rupanya kesulitan berkomunikasi dengan sosok Anita Cepu. Keluhan itu disampaikan langsung via pesan WhatsApp ke nomor Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan, terdakwa meyakinkan terdakwa mengirimkan video dan tangkapan layar pada saat berupaya menelpon Anita Cepu.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan ulang kembali nomor telepon Anita Cepu kepada terdakwa melalui pesan aplikasi whatsapp, serta mengatakan kepada terdakwa bahwa Anita tersebut bisa dihubungi dan meminta agar Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp terlebih dahulu," ujar Jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat