, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (30/1/2023).
Agenda sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang replik JPU membacakan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan pribadi Richard Eliezer dan tim penasihat hukumnya.
JPU menanggapi, dalam sidang pleidoi Richard Eliezer yang dibacakan pada sidang tuntutan Rabu, 25 Januari 2023 menanyakan mengenai apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?
Advertisement
JPU mengatakan, tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewenangan jaksa terhadap seorang dan badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana.
Jaksa menyampaikan, dalam melakukan penuntutan, penuntut umum diwajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, di mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian harus berdasarkan minimal dua alat bukti cukup.
"Bahwa dalam persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer,”ujar JPU.
JPU mengatakan, terkait tinggi dan rendahnya tuntutan yang diajukan di persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah ditentukan parameter berdasarkan ketentuan yang jelas sebagaimana yang diatur dalam standar operational procedure (SOP) penanganan perkara tindakan pidana umum yang berlaku.
“Dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut, dan kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas hukum dan keadilan,” kata dia.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertimbangan JPU
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bi69ZqecTl2H6zw_7XJrYRBtYTA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307385/original/003979000_1675059692-Sidang_Lanjutan_Richard-TALLO_7.jpg)
Selain itu, JPU mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang sebagai pihak eksekutor dalam kasus Brigadir J.
“Tim penuntut umum pertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutarabat sebanyak tiga sampai empat kali. Berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ujar dia.
Ia mengatakan, tuntutan tersebut diajukan juga telah pertimbangkan kejujuran Richard Eliezer dalam berikan keterangan sehingga membuka kasus Brigadir J.
“Tuntutan tersebut kami ajukan pertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah buka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutarabat,” ujar dia.
JPU juga telah mempertimbangkan rekomendasi lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
Advertisement
Jaksa Tolak Pleidoi Bharada Eliezer, Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum Kuat
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_sk9UYJ7itl2szdhmnanVuBx9pY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307390/original/069368800_1675059694-Sidang_Lanjutan_Richard-TALLO_3.jpg)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa dalam persidangan, Senin (30/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambungnya.
Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada Eliezer, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati.
Dalam pembelaan Bharada E, salah satunya permintaan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline. Singkatnya, ada tiga ungkapan menyayat hati bagi sang kekasih.
![Infografis Pembelaan Diri Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9vcgqA1qNOGyo6qVVHEtytZMd6s=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4303110/original/007960600_1674693538-Infografis_SQ_Pembelaan_Diri_Terdakwa_Putri_Candrawathi_dan_Richard_Eliezer_di_Sidang_Pleidoi_Kasus_Pembunuhan_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Pertimbangan JPU
Jaksa Tolak Pleidoi Bharada Eliezer, Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum Kuat
Richard Eliezer
Sidang Replik
Sidang Replik Eliezer
jpu
Jaksa
Pleidoi
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia