, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih Pemilihan Umum atau Pantarlih Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 itu sudah berlangsung sejak Kamis 26 Januari hingga Selasa 31 Januari 2023 besok. Lantas, apa itu Pantarlih? Pantarlih ini diketahui juga merupakan bagian dari badan adhoc.
Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri dan pemilihan terdiri atas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Advertisement
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, pantarlih adalah kepanjangan dari petugas pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih ini petugas yang dibentuk PPS (panitia pemungutan suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan.
Demikian mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
Kemudian, Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Berikut melihat apa itu, syarat pendaftaran, hingga nominal gaji Pantarlih Pemilu 2024 dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Pantarlih?
Terkait Pemilu 2024 ini, ada sejumlah pihak yang akan terlibat dalam proses pemilihan umum, salah satunya Pantarlih. Mungkin istilah Pantarlih ini baru Anda dengar. Lalu apa itu pantarlih?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.
Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa. Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri).
Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih," demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Advertisement
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran,
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Jadi Pantarlih
Syarat Pendaftaran Pantarlih
1 .Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
1. Surat pendaftaran,
2. Daftar riwayat hidup,
3. Fotokopi KTP,
4. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,
5. Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,
6. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
7. Surat pernyataan sehat secara rohani,
8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Advertisement
Gaji Pantarlih
Mengutip laman resmi putatgede.kendalkab.go.id, berikut besaran nomonal gaji petugas Pemilu 2024:
1. Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
2. Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
3. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
4. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
5. Honor Pantarlih: Rp1 juta per bulan
Terkini Lainnya
Apa Itu Pantarlih?
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Jadi Pantarlih
Gaji Pantarlih
Januari
Pantarlih
Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024
Pemilu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
LPOI Resmikan Lembaga Kerja Sama Pelatihan Kebudayaan Indonesia-Tiongkok
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya