uefau17.com

Bacakan Nota Pembelaan Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Difitnah di Luar Akal Sehat - News

, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku, kerap mendapat fitnah dan cemooh sejak terseret kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam kondisi menahan perih saya justru diserang fitnah cemooh, bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berprikemanusiaan," kata Putri, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoinya, Putri membantah kabar bahwa itu berselingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf. Menurutnya, hal itu tidak benar dan justru berdampak buruk bagi anak-anaknya.

"Saya diberitakan selingkuh tidak hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirikan dampak dari anak-anak saya," ucap Putri Candrwathi.

Putri mengklaim, tidak pernah membalas fitnah dan cemoohan yang dialamatkan kepadanya dan suami Ferdy Sambo. Putri Candrawathi mengaku ikhlas, dengan persoalan yang kini menimpa keluarganya.

"Hingga saat ini, saya tidak pernah membalaskan keburukan apapun yang ditimpakan kepada saya. Saya hanya mendoakan, dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik kepada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas, sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini," tutur Putri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat