uefau17.com

KPK Panggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Suap Dana Hibah Provinsi - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Kusnadi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, atas nama Kusnadi, Ketua DPRD Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Kusnadi. Namun, diketahui kediaman dan kantor Ketua DPD PDIP Jatim ini sempat digeledah oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Selain Kusnadi, tim penyidik juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, Kadis PU Sumber Daya Air Jatim Muhammad Isa Anshori.

Kemudian PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal (GC) Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaya, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim Baju Trihaksoro, dan pihak swasta Moh Hokil Affandi.

Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Moh Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Nining Lustari, dan Kabid Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sahat Terima 20 Persen dari Dana Belanja Hibah

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Terima Uang Ijon Rp 2 Miliar

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2022, dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat