, Jakarta - Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan persidangan untuk ketiganya.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga
Dalam sidang pledoi hari ini, penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar menyatakan akan membantah seluruh argumen tuntutan JPU yang menyebut kliennya terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Advertisement
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/1/2023).
Menurut Erman, alasan dari tuntutan 8 tahun pada kliennya, Ricky Rizal, berbeda dengan fakta di persidangan dan sanggahan atas tuntutan tersebut dituangkan dalam pledoi yang dibacakan hari ini.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, pun menyatakan pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pledoi kliennya. Menurutnya, nota pembelaan yang akan dibacakan bakal menegaskan bukti bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sedangkan pledoi Ferdy Sambo diprediksi akan menggunakan 'kekhilafan' atas kejadian pelecehan yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu bagaimana tata cara pengajuan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang?
Persidangan perdana Ferdy Sambo hingga Putri Chandrawati, menjadi perhatian publik. Akankah para terdakwa mendapatkan hukuman maksimal, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Arti Pledoi
Menurut laman kbbi.web.id, pledoi memiliki arti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.
Nota pembelaan atau pledoi berdasarkan simpus.mkri.id, berasal dari bahasa Belanda yang merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.
Pledoi bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
Hukumonline mengutip M Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), tuntutan pidana dan pembelaan dirangkai dalam satu pembahasan untuk memudahkan melihat kaitan antara kedua proses itu dalam pemeriksaan perkara.
Tuntutan pidana penuntut umum selamanya saling berkaitan dengan pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum karena tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum pada hakikatnya merupakan “dialogis jawab-menjawab terakhir” dalam proses pemeriksaan.
Advertisement
Aturan Mengenai Tuntutan Pidana dan Pembelaan
Aturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan menurut hukum yang berlaku yakni sebagai berikut:
- Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
- Selanjutnya, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
- Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan, segera diserahkan kepada hakim ketua sidang, dan diserahkan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Terdakwa atau penasihat hukumnya berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tata Cara Pengajuan Tuntutan dan Pembelaan
Mengenai tuntutan pidana dan pembelaan, laman Hukumonline menulis, baru bisa diajukan setelah ada pernyataan dari hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai.
Tata cara pengajuan tuntutan dan pembelaan adalah sebagai berikut:
1. Diajukan atas permintaan hakim ketua sidang
Fungsi tindakan penuntutan baru dapat digunakan setelah ketua sidang meminta pada instansi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan meski tindakan tersebut merupakan fungsi yang melekat padanya.
Meski tindakan penuntutan merupakan fungsi yang melekat pada instansi penuntut umum, fungis itu baru dapat digunakan setelah ketua sidang memintanya mengajukan tuntutan.
Demikian pula dengan pengajuan pembelaan. Meski itu merupakan hak yang melekat pada diri terdakwa atau penasihat hukum, giliran untuk mengajukan pembelaan disampaikan pada tahap tertentu setelah hakim meminta untuk mengajukan pembelaan.
2. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan
KUHAP telah menentukan giliran antara penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dalam mengajukan tuntutan dan pembelaan maupun jawaban atas pembelaan. Giliran pertama diberikan pada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa.
Setelahnya giliran terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
3. Jawab-menjawab dengan syarat terdakwa mendapat giliran terakhir
Dalam jawab-menjawab, ada syarat yang harus ditaati terdakwa atau penasihat hukumnya yakni mendapat giliran terakhir untuk menjawab. Selama penuntut umum masih diberi kesempatan untuk menjawab atau menanggapi, selama itu pula terdakwa atau penasihat hukum harus diberikan kesempatan yang sama, kecuali mereka tidak mempergunakan hak tersebut.
4. Tuntutan, pembelaan, dan jawaban dibuat secara tertulis
Tuntutan pidana, pembelaan, dan semua jawaban yang berhubungan dengan penuntutan dan pembelaan dibuat secara tertulis. Setelah itu dibacakan dan segera diserahkan pada hakim ketua sidang dan turunannya pada pihak yang berkepentingan.
Pembelaan dibuat sekurangnya rangkap dua, dimana aslinya diserahkan pada ketua sidang setelah selesai dibacakan. Turunan tuntutan dan jawaban penuntut umum diserahkan pada terdakwa /penasihan hukum. Sebaliknya, turunan pembelaan dan jawaban juga diserahkan ke penuntut umum oleh terdakwa atau penasihat hukum.
5. Pengecualian bagi terdakwa yang tidak pandai menulis
Terdakwa yang tidak pandai menulis, maka pembelaan dan jawaban bisa dilakukan secara lisan di persidangan dan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Arti Pledoi
Aturan Mengenai Tuntutan Pidana dan Pembelaan
Tata Cara Pengajuan Tuntutan dan Pembelaan
Ferdy Sambo
Ricky Rizal
Kuat Ma'ruf
Pledoi
Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo Cs
Sidang Pledoi
Nota Pembelaan
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan