, Depok - Korban persekusi di Kampus Universitas Gunadarma berinisial TPP (18) datang ke Polres Metro Depok untuk memenuhi panggilan kepolisian. Dia diperiksa sebagai pelapor kasus persekusi yang sempat viral di media sosial tersebut.
Korban menceritakan awal mula terjadinya persekusi di kampus Gunadarma Depok tersebut. Dia mengaku saat itu dijanjikan apabila datang ke kampus akan dihapus postingan di medsos yang menyebut dirinya sebagai pelaku pelecehan seksual.
Advertisement
Baca Juga
TPP mendatangi kampus Gunadarma pada Senin (12/12/2022) untuk memberikan klarifikasi terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya. Dia juga meminta pengelola akun medsos tersebut menghapus postingannya. Pengelola akun tersebut meminta korban datang sebelum pukul 09.00 WIB.
“Saya datang walaupun seharusnya saya tidak datang, yang minta itu akun medsos,” ujar korban kepada , Rabu (21/12/2022).
TPP menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar. TPP menyatakan dirinya dengan orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual baru sekali bertemu dan baru kenal.
“Itu fitnah dan pihak kepolisian bilang bahwa kasus itu tidak benar,” ucap TPP.
Pada saat kejadian, korban mengalami persekusi hingga ditelanjangi di Kampus Gunadarma. Korban juga sempat mengalami tendangan hingga pukulan. Bahkan kepala korban diinjak-injak hingga alat kelaminnya ditempel koyo.
“Saya sempat disundut rokok dan jerawat saya yang pecah diberikan balsam,” ucap TPP.
Bahkan perlakuan yang menyebabkan dirinya trauma yakni disiram air kencing dan dipaksa minum kopi panas. Perlakuan tersebut membuat dirinya enggan kembali berkuliah di kampus tersebut.
“Saya enggak mau, saya ingin pindah kampus,” kata TPP memungkasi.
Aksi persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma mendapat perhatian dari Kementerian PPPA. Mereka menilai kendati sebelumnya korban persekusi diduga melakukan pelecehan seksual, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Persekusi Terancam Pasal Berlapis
![Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menerangkan terkait kasus persekusi di Universitas Gunadarma.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HOVdNSCBMrRxcQpjUZak50HEusU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4265779/original/008836400_1671440792-IMG_20221219_141145.jpg)
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus persekusi yang dialami korban berinisial TPP.
Polres Metro Depok akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui para pelaku yang melakukan persekusi di Kampus Gunadarma.
“Ada tiga pasal yang akan diterapkan pada peristiwa persekusi yang dialami korban," ujar Imran kepada , Senin (19/12/2022).
Imran menjelaskan, pasal yang diterapkan pada peristiwa persekusi di Universitas Gunadarma yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu terdapat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ada pula Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," jelas Imran.
Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE pelaku persekusi apabila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pada pasal 170 KUHP akan dijerat hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.
"Sedangkan pasal 351 ayat 1 akan dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tegas Imran. (Dicky Agung Prihanto)
Terkini Lainnya
Polres Metro Depok Telah Terima Laporan Korban Persekusi Universitas Gunadarma
Polisi Akan Jerat Pelaku Persekusi di Kampus Gunadarma Depok dengan 3 Pasal
Korban Persekusi di Gunadarma Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polres Depok
Pelaku Persekusi Terancam Pasal Berlapis
Depok
Gunadarma
Persekusi
Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma
Pelecehan Seksual
Pelecehan
Rekomendasi
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne