, Jakarta - Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), Junaidi Saibih menyatakan bahwa pernyataan ahli Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan bahwa saksi ahli tersebut tidak dapat memastikan isi laptop yang dipatahkan kliennya dalam perkara obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J.
"Ahli Puslabfor tidak bisa memastikan apa isi laptop. Kemudian, Labfor juga mengakui redaksional barang yang tertulis di tanda terima itu berbeda dengan yang dia periksa, hasil laporan Glenz tapi barang yang diterima sesuai tanda terima tertulis Hybrid," tutur Junaidi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Junaidi, berdasarkan Perkap bahwa tidak seharusnya pemeriksaan dilanjutkan jika ternyata tanda terima berbeda dengan barang yang akan diperika, dan harus dikembalikan kepada penyidik selaku pengirim bukti.
Advertisement
Junaidi menambahkan, pemeriksaan DVR CCTV tersebut atas permintaan Polres Jakarta Selatan untuk perkara di sana dan sudah dihentikan alias SP3, bukan perkara laporan Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri.
"Satu-satunya informasi yang bisa diperoleh dari pemeriksaan DVR adalah analisa log yang tampak ada abnormal shutdown, tapi ternyata Ahli tidak dapat memastikan bahwa itu terjadi karena perbuatan manusia, karena bisa juga karena sistem. Dan belum tentu karena abnormal shutdown pasti rusak," jelasnya.
Terkait laptop yang dipatahkan terdakwa Arif Rachman, lanjut Junaidi, barang tersebut menjadi objek milik pribadi terdakwa Baiquni Wibowo (BW), bukan perangkat keras atau hardware yang terkait dengan sistem CCTV Duren Tiga.
Sebab itu, laptop tersebut memiliki nilai yang berbeda dari barang bukti kasus obstruction of justice.
"Terdapat ketidaksesuaian dengan fakta, yaitu saat dipatahkan laptop belum menjadi barang bukti. Laptop menjadi barang bukti setelah diserahkan secara sukarela sebagai sarana yang pernah dipakai untuk menonton file copy isi DVR. Ahli Pidana ITE tidak bisa menerangkan bagaimana kaitan laptop sebagai barang bukti dengan pidana pembunuhan. Maksudnya, apa relevansi ada atau tidaknya laptop untuk pembuktian pembunuhan," terangnya.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Jaksel. Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tergesa-gesa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Laptop dalam Kondisi Kosong
![Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Junaidi mengatakan, keberadaan laptop tidak menentukan terjadi atau tidak terjadinya pidana pembunuhan. Sebab dalam kasus perintangan penyidikan, tindakan yang dianggap menghalangi salah satunya menghancurkan bukti yang berhubungan langsung dengan pidana utama, dalam hal ini pembunuhan.
"Laptop kondisi kosong, file yang ada dalam laptop sama dengan file yang ditemukan dalam hardisk Baiquni. Laptop hanya sarana menonton, bukan barang bukti yang berhubungan langsung dengan pembunuhan korban," jelasnya.
Kemudian terkait hardisk eksternal milik terdakwa Baiquni Wibowo yang di dalamnya ditemukan file salinan atau back up data DVR CCTV, berdasarkan analisa Labfor tidak ada proses pengubahan atau editing pada file tersebut.
"File ini seharusnya bisa meringankan Baiquni karena file ini adalah back up inisiatif Baiquni dan Arif. File ini tidak hilang, meskipun dalam flashdisk dan laptop dihapus, tapi file yang sama masih tersimpan di gardisk eksternal milik Baiquni," kata Junaidi.
Sementara, isi file dalam hardisk eksternal itu pun diserahkan terdakwa Baiquni Wibowo secara sukarela saat pemeriksaan bersama penyidik Siber Polri.
"Pada tanggal 8 Juli 2022 sebelum kejadian, sudah ada catatan abnormal shutdown, jadi akurasi tuduhan terhadap Baiquni sebagai pelaku yang sengaja melakukan abnormal shutdown menjadi lemah. Dan semakin mempertegas bahwa dakwaan terhadap terdakwa bahwa sengaja dilakukan abnormal shutdown agar isi DVR hilang, menjadi lemah bahkan tidak terbukti," ujarnya.
Advertisement
Ulas Keterangan Saksi Ahli Pidana ITE
![Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman di Sidang Perintangan Penyelidikan](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Junaidi turut mengulas saksi ahli Pidana ITE yang menilai laptop sebagai barang bukti tindak pidana pembunuhan, sementara tidak bisa menjelaskan peran dari laptop sebagai barang bukti.
"Terungkap bahwa laptop hanya sebagai sarana menonton file copy-an isi DVR dari flashdisk BW. Kalau hanya sarana maka tidak ada transmisi. Didukung oleh ahli labfor yang ternyata tidak dapat memastikan apa isi laptop," tuturnya.
Apabila laptop dipakai untuk memukul kepala korban hingga meninggal, sambungnya, maka dengan rusaknya laptop tersebut mungkin masuk dalam proses perintangan pembuktian fakta. Hanya saja dalam kasus obstruction of justice, laptop hanya sebagai sarana menonton.
"Laptop hanya sarana menonton sebuah file yang ternyata pun tidak hilang karena masih ada di harddisk," Junaidi menandaskan.
![Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SuvUi0cq9tOHeaBc9B0-VRfAUtQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4139842/original/054023000_1661784294-sidang_maraton.jpg)
Terkini Lainnya
Laptop dalam Kondisi Kosong
Ulas Keterangan Saksi Ahli Pidana ITE
Arif Rachman
Barbuk Laptop
Obstruction of Justice
Brigadir J
Laptop
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Heru Budi Klaim Rutin Beri Sembako Murah 2 Hari Sekali untuk Kurangi Kelaparan di Jakarta
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Populasi Satwa Prioritas di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Terus Meningkat, Macan Tutul Ada 36 Ekor
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Virus West Nile Serang Israel, 100 Orang Terinfeksi dan 5 Meninggal Dunia
Pusu Jadi Tersangka, Game Project Sekai: Colorful Stage! Hapus Dua Lagunya
Pertama di Dunia, Robot Bisa Gerak Pakai Sel Otak Manusia Ini Tuai Kontroversi
Fasilitasi Anak Bermain Sambil Belajar di Bandara Soetta, Toys Kingdom Hadirkan Replika T-Rex Raksasa hingga Lego
Yasmine Ow Akui Dua Kali Ditalak Aditya Zoni: Kita Nggak Bisa Bersatu Lagi
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Kejagung Periksa 2 Pejabat Antam Terkait Korupsi Impor Emas
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi