, Jakarta - Penasihat hukum Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Agus Widyantoro sebagai saksi ahli bidang Perkoperasian dalam sidang lanjutan perkara KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam Keterangannya, Agus menyatakan suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait dalam hal ini izin pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Agus berpendapat, suatu perjanjian termasuk mengenai penghimpunan dana sah menurut hukum meskipun dilakukan melalui bagian pemasaran atau marketing.
Advertisement
"Boleh saja, kalau melalui marketing, asal memang memenuhi syarat jadi calon anggota," ujar Agus dalam kesaksiannya di PN Jakbar, Jumat (16/12/2022).
Bahkan menurut Agus suatu penghimpunan dana sah dilakukan meskipun dilakukan melalui daring.
"Dalam konteks kekinian tidak harus tatap muka, secara eletronik bisa," kata dia.
"Tapi itu sah?" Tanya hakim.
"Sah. Bahkan kalau terjadi wanprestasi digugat ke pengadilan, perjanjian itu sah," jawabnya.
Investasi abal-abal yang marak meskipun di tengah pandemi Corona tetap harus diwaspadai. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing membeberkan, masyarakat bisa menerapkan prinsip 2L sebelum mulai berinvestasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Harus Ada Izin OJK
![Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ykBLXDjpET2Wp8xnNhY3GdZhvMM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4263818/original/061438600_1671230632-WhatsApp_Image_2022-12-16_at_20.56.21.jpeg)
Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Winarno yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan jika proses penghimpunan dana suatu koperasi tidak harus mendapat ijin dari Bank Indonesia atau saat ini ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Perbankan yang berbunyi, 'Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri,'.
"Ini menunjukkan ada lembaga lain yang punya kegiatan yang bukan bank, apabila bukan maka ketentuan pasal 16 tidak berlaku, maka tidak perlu ijin OJK. Apabila tidak dalam bentuk bank umum atau perkreditan rakyat, melakukan simpan pinjam maka tunduk pada UU Perkoperasian," kata dia.
Usai sidang, Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan menyatakan kedua ahli yang dihadirkan semakin menguatkan argumentasi pihaknya jika pengumpulan dana KSP Indosurya sah menurut hukum.
"Ini kan berarti KSP Indosurya itu legal, punya izin, dan pengumpulan dana yang dilakukan pun memang sah," pungkasnya.
![Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Fnl5GkuB3G2tiohhtbU1670NHpk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205954/original/098823000_1666879165-Net89_2.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Harus Ada Izin OJK
KSP Indosurya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?