uefau17.com

KPU Gandeng Band Cokelat untuk Jingle Pemilu 2024 - News

, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercayakan kembali Band Cokelat sebagai pembawa jingle dari Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 Cokelat juga terbilang sukses dengan jingle Pemilu yang dibawakan dan dinilai sukses membakar semangat masyarakat untuk antusias datang mencoblos.

"Seingat saya 2019 juga Cokelat dan rasa-rasanya enak didengar, menghentak untuk membangun semangat kita untuk menyambut Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Hasyim menjelaskan, jingle Pemilu 2024 diberi judul "Memilih untuk Indonesia" dan lagu tersebut ditulis oleh sang vokalis, Kikan Namara.

"Jingle itu tantangan tersendiri, karena harus mudah diingat tapi pesan pentingnya harus sampai," urai Kikan dalam kesempatan terpisah.

Selain jingle, secara resmi KPU juga meluncurkan maskot Pemilu 2024 yang dinamakan Sulu dan Sura. Diketahui Sulu dan Sura adalah burung jalak Bali yang sengaja dipasangkan jantan dan betina sebahai representasi pemilih Indonesia yang terdiri dari pria dan wanita.

"Ada dua (maskot), bukan cuma satu. Digambarkan yang satu berjenis kelamin jantan, satu betina. Untuk menggambarkan pemilih kita tidak hanya kaum laki-laki, tapi juga ada perempuan," Hasyim menandaskan.

Berikut lirik dari jingle Pemilu 2024 yang videonya sudah dapat disaksikan di kanal Youtube KPU:

Memilih untuk Indonesia

Tiba waktunya

Untuk gunakan hak pilih kita

Salurkan aspirasi bersama

 

Demi bangsa

Teguh percaya

Suara kita sangat berharga

Menentukan arah masa depan

 

Indonesia

Langsung Umum Bebas Rahasia

Jujur dan Adil

Sebagai sarana integrasi bangsa

 

Ayo rakyat Indonesia

Bersatu langkahkan kaki

Menuju bilik suara

Rabu 14 Februari

 

Ayo rakyat Indonesia

Beri kontribusi nyata

Raih asa bersama

Kita memilih untuk Indonesia

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Ingatkan KPU soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Menjadi Politis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan Pemilu 2024 memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. Menurut kepala negara, hal itu penting untuk mengantisipasi mengatasi berbagai persoalan yang akan muncul.

"Hal-hal teknis bisa menjadi politis, sehingga ini kita harus hati-hati untuk itu. Siapkan sarana-prasarana logistik secara detail," kata Jokowi saat pidato pembukaan dalam acara Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC)–Ancol, Jumat (2/12/2022).

Jokowi juga meminta agar KPU merencanakan pengadaan tepat jumlah dan tepat waktu untuk urusan logistik. Pengkondisian diperlukan agar tidak menjadi keributan di lapangan akibat hal terkait.

"Kondisi ini yang perlu kita siapkan, jangan sampai ketidaksiapan membuat keributan di lapangan. Hal kecil bila kita tidak detil mengikuti menyelesaikan bisa menjadi keributan," kata Presiden.

Terakhir, Jokowi meminta supaya KPU tetap melakukan efisiensi dalam tiap anggaran yang dikeluarkan. Meski sudah terdapat alokasinya masing-masing, presiden ingin semua dijalankan transparan dan terbuka.

"Penting efisiensi dan transparansi sehingga semua terbuka. Pemilu 2024 ini kita selenggarakan dalam kondisi ekonomi global yg diliputi ketidakpastian, kita harus memiliki perasaan yang sama mengenai ini," kata Jokowi.

3 dari 4 halaman

KPU Pelajari Putusan MK soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Dipenjara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.

MK menilai 5 tahun itu akan menjadi waktu bagi mereka untuk beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakangnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada Presiden dan DPR, khususnya Komisi II.

"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tsb kpd Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR)," kata Hasyim melalui pesan singkat soal larangan eks koruptor nyaleg, Kamis (1/12/2022).

Dia memastikan, terdapat sejumlah hal yang patut dikonsultasikan. Utamanya, apakah aturan tersebut hanya berlaku pada calon tertentu atau secara keseluruhan.

"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD," jelas Hasyim.

Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

 

4 dari 4 halaman

Perubahan

Pasal itu kemudian berubah menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat