, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercayakan kembali Band Cokelat sebagai pembawa jingle dari Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 Cokelat juga terbilang sukses dengan jingle Pemilu yang dibawakan dan dinilai sukses membakar semangat masyarakat untuk antusias datang mencoblos.
"Seingat saya 2019 juga Cokelat dan rasa-rasanya enak didengar, menghentak untuk membangun semangat kita untuk menyambut Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga
Hasyim menjelaskan, jingle Pemilu 2024 diberi judul "Memilih untuk Indonesia" dan lagu tersebut ditulis oleh sang vokalis, Kikan Namara.
Advertisement
"Jingle itu tantangan tersendiri, karena harus mudah diingat tapi pesan pentingnya harus sampai," urai Kikan dalam kesempatan terpisah.
Selain jingle, secara resmi KPU juga meluncurkan maskot Pemilu 2024 yang dinamakan Sulu dan Sura. Diketahui Sulu dan Sura adalah burung jalak Bali yang sengaja dipasangkan jantan dan betina sebahai representasi pemilih Indonesia yang terdiri dari pria dan wanita.
"Ada dua (maskot), bukan cuma satu. Digambarkan yang satu berjenis kelamin jantan, satu betina. Untuk menggambarkan pemilih kita tidak hanya kaum laki-laki, tapi juga ada perempuan," Hasyim menandaskan.
Berikut lirik dari jingle Pemilu 2024 yang videonya sudah dapat disaksikan di kanal Youtube KPU:
Memilih untuk Indonesia
Tiba waktunya
Untuk gunakan hak pilih kita
Salurkan aspirasi bersama
Demi bangsa
Teguh percaya
Suara kita sangat berharga
Menentukan arah masa depan
Indonesia
Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
Sebagai sarana integrasi bangsa
Ayo rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Menuju bilik suara
Rabu 14 Februari
Ayo rakyat Indonesia
Beri kontribusi nyata
Raih asa bersama
Kita memilih untuk Indonesia
Presiden Joko Widodo melantik anggota baru KPU dan Bawaslu di tengah isu penundaan Pemilu. Dalam kesempatan itu, Presiden meminta anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Ingatkan KPU soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Menjadi Politis
![KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilu 2024](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/enTpwRIZqTffTQJaVRmB53Sphbk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4247962/original/069934000_1669988488-Logo_dan_Jinggle_KPU-TALLO_3.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan Pemilu 2024 memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas. Menurut kepala negara, hal itu penting untuk mengantisipasi mengatasi berbagai persoalan yang akan muncul.
"Hal-hal teknis bisa menjadi politis, sehingga ini kita harus hati-hati untuk itu. Siapkan sarana-prasarana logistik secara detail," kata Jokowi saat pidato pembukaan dalam acara Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC)–Ancol, Jumat (2/12/2022).
Jokowi juga meminta agar KPU merencanakan pengadaan tepat jumlah dan tepat waktu untuk urusan logistik. Pengkondisian diperlukan agar tidak menjadi keributan di lapangan akibat hal terkait.
"Kondisi ini yang perlu kita siapkan, jangan sampai ketidaksiapan membuat keributan di lapangan. Hal kecil bila kita tidak detil mengikuti menyelesaikan bisa menjadi keributan," kata Presiden.
Terakhir, Jokowi meminta supaya KPU tetap melakukan efisiensi dalam tiap anggaran yang dikeluarkan. Meski sudah terdapat alokasinya masing-masing, presiden ingin semua dijalankan transparan dan terbuka.
"Penting efisiensi dan transparansi sehingga semua terbuka. Pemilu 2024 ini kita selenggarakan dalam kondisi ekonomi global yg diliputi ketidakpastian, kita harus memiliki perasaan yang sama mengenai ini," kata Jokowi.
Advertisement
KPU Pelajari Putusan MK soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Dipenjara
![KPU Terima Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3uNjWQ6AXXn2sC2w-bCt3BNgkQI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4107456/original/072908700_1659334901-KPU_Terima_Pendaftaran_Partai_Politik_untuk_Pemilu_2024-Angga-4.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.
MK menilai 5 tahun itu akan menjadi waktu bagi mereka untuk beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakangnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada Presiden dan DPR, khususnya Komisi II.
"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tsb kpd Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi 2 DPR)," kata Hasyim melalui pesan singkat soal larangan eks koruptor nyaleg, Kamis (1/12/2022).
Dia memastikan, terdapat sejumlah hal yang patut dikonsultasikan. Utamanya, apakah aturan tersebut hanya berlaku pada calon tertentu atau secara keseluruhan.
"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD," jelas Hasyim.
Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Perubahan
Pasal itu kemudian berubah menjadi:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
![Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tQHDMTHQoKuVBlHtSTHYETN_8BM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4124347/original/014820300_1660567424-parpol_pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Jokowi Ingatkan KPU soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Menjadi Politis
KPU Pelajari Putusan MK soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Dipenjara
Perubahan
Pemilu 2024
KPU
Cokelat Band
Band Cokelat
Rekomendasi
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Seorang Siswa di DIY Mundur dari SMAN 3, Diduga Terlibat Kecurangan PPDB
Jokowi Sampaikan Selamat Pada PM Inggris Baru Keir Starmer
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK